Silakan masyarakat mengadu, bisa secara langsung atau lewat media sosial apabila menemukan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran dana desa."
Temanggung (ANTARA News) - Penggunaan dana desa harus diinformasikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi untuk menghindari segala bentuk dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oknum tertentu, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Agus Sarwono.

Agus di Temanggung, Senin, mengatakan salah satu bentuk transparansi dengan menyampaikan laporan melalui pemasangan banner di lokasi strategis desa.

"Silakan masyarakat mengadu, bisa secara langsung atau lewat media sosial apabila menemukan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran dana desa," katanya.

Ia mengatakan penggunaan dana desa tahun 2017 di masing-masing wilayah nantinya dapat selesai pada bulan Nopember 2017.

"Selanjutnya, bulan Desember harus dioptimalkan untuk proses penyusunan rencana kerja tahun anggaran 2018," katanya.

Baca juga: (Menteri: APBDes harus dipublikasian ke masyarakat)

Baca juga: (Bappenas akan arahkan dana desa untuk pelayanan dasar)

Ia mengatakan pada 2017 Kabupaten Temanggung menerima dana desa sebanyak Rp207,45 miliar. Jumlah dana desa tersebut meningkat sekitar 40 persen dibandingkan tahun lalu.

Menurut dia, setiap desa nantinya akan menerima dana desa antara Rp700 juta hingga Rp800 juta.

Kepala Seksi Pembangunan Desa dan Swadaya Gotong-Royong Bidang Pembangunan Desa Dinpermades Temanggung Arbai Nur Muhammad mengatakan Pemkab Temanggung berupaya melakukan percepatan penyelesaian administrasi sebagai syarat pencairan dana desa tahun 2017.

Ia mengatakan salah satunya dengan membagikan software berisi perencanaan dan form administrasi ke desa agar memudahkan perangkat desa dalam menyelesaikan pekerjaan administrasi.

"Perangkat desa akan lebih mudah dalam perencanaan dan administrasi karena sudah ada formnya dalam software. Jadi mereka tinggal mengubah dan menambah saja sehingga pekerjaan bisa selesai lebih cepat," katanya.

Ia menuturkan saat ini memang perlu berbagai upaya percepatan untuk mendorong terselesaikannya syarat pencairan dana desa, karena bulan April 2017 dana sudah harus dicairkan ke rekening desa. Selain software, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017