sebagian besar pengemudi transportasi online merupakan masyarakat yang berada dalam status usia produktif
Jakarta (ANTARA News) - Sosiolog Universitas Indonesia Musni Umar menilai pembatasan kuota transportasi berbasis aplikasi online atau daring bakal meningkatkan jumlah pengangguran.

Pembatasan kuota transportasi online adalah salah satu butir revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dilakukan pemerintah.

"Selama ini, keberadaan bisnis angkutan berbasis aplikasi online turut menciptakan lapangan pekerjaan yang baru bagi masyarakat," kata Musni di Jakarta, Senin.

Menurut dia, bisnis transportasi berbasis aplikasi menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat sehingga pemberian kuota dianggap dapat mengurangi lapangan pekerjaan yang selama ini sudah dinikmati masyarakat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, sambung dia, pada Agustus 2016 jumlah penduduk yang bekerja naik 3,59 juta orang dibandingkan dengan Agustus 2015. Sedangkan jumlah pengangguran berkurang 530.000 orang.

Dia mengatakan, jumlah tenaga kerja naik, terutama pada sektor jasa kemasyarakatan, sebesar 1,52 juta orang atau 8,47 persen, perdagangan 1,01 juta orang atau 3,93 persen, dan transportasi, pergudangan serta komunikasi 500 ribu orang atau 9,78 persen.

"Dari data itu, sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang tenaga kerja dengan pertumbuhan tertinggi. Apalagi, sebagian besar pengemudi transportasi online merupakan masyarakat yang berada dalam status usia produktif," ujar Musni.

Dia menilai transportasi online sangat dibutuhkan masyarakat karena memudahkan akses transportasi masyarakat dan menjadi mata pencaharian utama pengemudi.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menyarankan pemerintah mendorong kolaborasi antara transportasi online dengan konvensional.

"Yang terpenting saat ini adalah pengaturan standar pelayanan minimum yang memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pengguna jasa transportasi," kata Tigor seraya menyatakan standar itu harus diatur secara nasional dan tidak diserahkan kepada pemerintah daerah.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017