Jambi (ANTARA News) - Polda Jambi dan jajarannya selama sepekan terakhir ini berhasil menangkap sembilan orang tersangka kasus pembalakan liar (illegal logging) dengan barang bukti sebanyak 83,5 meter kubik kayu olahan yang dijarah dari dalam hutan lindung.

"Dalam beberapa pekan terakhir ini, Polda Jambi dan jajaranya berhasil mengungkap tujuh kasus pembalakan liar dengan sembilan orang tersangka yang berhasil ditangkap," kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Winarto, Selasa.

Dari kesembilan tersangka itu, ada diantaranya yang diamankan di Markas Polda Jambi dan sebagian lainnya di Polres Sarolangun Muaro Jambi dan Tebo bersama dengan barang buktinya juga diamankan disana.

Sedangkan hasil pengungkapan ketujuh kasus pembalakan liar tersebut, barang bukti kayu olahan yang berhasil diamankan pihak kepolisian baik Polda dan ketiga Polres tersebut ada sebanyak 83,5 meter kubik dan empat meter kubik atau sembilan batang kayu gelondongan ukuran besar yang akan diolah jadi kayu.

"Kemudian lagi ada juga barang bukti lainnya yang ikut disita hasil dari kejahatan pembalakan liar tersebut adalah tujuh unit mobil truk terdiri atas enam unit mobil truk jenis PS 100 dan satu mobil truk tronton yang mengakut kayu gelondongan," kata Winarto.

Hasil keterangan dari pelaku atau tersangka, modus mereka melancarkan aksi itu dengan mengangkut kayu olahan hasil pembalakan liar di hutan yang dibawa keluar untuk dijual tanpa memiliki dokumen resmi dari pihak terkait.

Kesembilan tersangka pembalakan liar yang kini kasusnya sedang ditangani Polda dan jajarannya adalah Jabar (40) warga Mersam Kabupaten Batanghari, Herman (44) warga Mandi Angin Kabupaten Sarolangun, Sutrisno (45) warga Kota Jambi.

Kemudian Asmadi (41) dan Selamat warga Banyung Lincir, Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan, Usman (21), Saprinus (22), Sapril (39) dan Tropika (19) semuanya warga Kabupaten Tebo, Jambi.

Winarto mengatakan, atas perbuatannya kesembilan pelaku itu dikenakan sesuai dengan pasal 16 jo pasal 88 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPPH).

Polda Jambi kini sedang berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Kehutanan dan pihak Taman Nasional yang ada di Jambi seperti TNKS, TNBD dan TNBT untuk melengkapi berkas perkara mereka.

Polda Jambi dan seluruh jajarannya akan dengan tegas memberantas kasus pembalakan liar yang dapat merusak hutan di Provinsi Jambi.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017