Pontianak (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Pontianak Selatan, Kota Pontianak, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, berinisial Rd yang beraksi di depan Auditorium Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat.

"Kami berhasil menangkap tersangka curanmor berinisial Rd (19) warga Jalan A Yani II, Kabupaten Kubu Raya yang diduga kuat telah mencuri sepeda motor jenis Honda Scoopy tahun 2010 warna violet putih nomor polisi KB 4235 ZF," kata Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Belen Anggara Pratama di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, tersangka melakukan aksinya ketika, melihat kunci kendaraan roda dua tersebut masih menempel di kendaraan itu.

"Korban baru sadar motornya hilang pada saat mau mengendarai kembali kendaraan roda duanya, namun tanpa disadarinya kendaraan roda duanya sudah hilang dicuri orang sehingga atas kejadian itu dilaporkan ke Polsek Pontianak Selatan," ungkapnya.

Kemudian lanjut dia, atas kejadian tersebut oleh tim Reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung melakukan pengecekan di lapangan guna menyelidiki kasus kehilangan kendaraan roda dua tersebut.

"Kemudian sekitar pukul 03.15 WIB, kami mendapatkan laporan bahwa tersangka sedang bertransaksi motor tanpa surat. Dan kami pun langsung menggerebek tersangka dan dibawa ke Polsek Pontianak Selatan beserta barang bukti guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Dia menambahkan, selain tersangka Rd dalam penangkapan ini polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak kejahatan tersangka berupa satu buah motor Honda Scoopy warna hitam putih.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenakan atau diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara, kata Belen.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017