Bengkulu (ANTARA News) - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, membekali para khatib dengan pengetahuan mengenai upaya penyelamatan harimau sumatera (Elephas maximus sumatrae) dari perburuan dan perdagangan ilegal.

"Para khatib akan dibekali materi penyelamatan satwa langka lewat sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem," kata Ketua MUI Kabupaten Lebong, Amin Amir, di Bengkulu, Rabu.

Sosialisasi Fatwa MUI tahun 2014 itu didukung oleh lembaga lingkungan lokal Lingkar Institute bekerja sama dengan Century 21 Tier serta Kebun Binatang Auckland.

Baca juga: (Cagar Alam Maninjau habitat binatang buas)

Baca juga: (Manusia versus harimau sumatera yang terus terjadi)

Amin mengatakan fatwa itu penting disosialisasikan ke warga Lebong yang wilayahnya berbatasan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan habitat harimau sumatera.

Khatib yang sudah mendapat pengetahuan mengenai penyelamatan satwa langka itu selanjutnya bisa menyisipkan informasi tersebut saat menyampaikan khotbah Jumat di masjid.

Pada 2014 pengurus MUI menerbitkan fatwa tentang pelestarian satwa langka, mengharamkan perburuan dan perdagangan satwa langka dilindungi seperti harimau, beruang, dan gajah.

Lingkar Institute, yang fokus pada pelestarian satwa langka dilindungi, menyebutkan perburuan liar menjadi salah satu penyebab menurunnya populasi harimau sumatera.

Direktur Lingkar Institute Iswadi mengatakan meski penegakan hukum berjalan, kasus perburuan masih terus ditemukan di wilayah itu.

"Peran masyarakat luas sangat penting dalam pelestarian harimau Sumatera yang tersisa dari ancaman kepunahan," katanya.

Baca juga: (Harimau sumatera diduga mangsa tiga kerbau di Agam)

Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017