Surabaya (ANTARA News) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo akan memberlakukan peraturan angkutan dalam jaringan atau "online" mulai 1 April 2017 untuk mengatur dan menata keberadaannya sehingga tak terjadi gesekan di bawah dengan angkutan konvensional.

"Aturannya tertulis melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan berlaku per 1 April," ujarnya kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu.

Ia mengatakan peraturan tersebut akan dimatangkan pada Kamis, 29 Maret 2017, untuk kemudian ditindaklanjuti semua pihak.

Pakde Karwo, sapaan akrabnya, menjelaskan dalam Pergub tersebut akan diatur bagaimana kerja angkutan "online", salah satunya munculnya kesepakatan di titik-titik mana saja yang tidak diperbolehkan untuk mengambil penumpang.

"Seperti di Bandara, terminal atau pelabuhan, kemudian rumah sakit dan tempat-tempat khusus lainnya. Kecuali menurunkan penumpang, masih boleh," ucapnya.

Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim tersebut juga mengatakan, dalam Pergub juga akan mengatur batas bawah tarif angkutan "online" sehingga dengan adanya pengaturan maka konsumen yang diberikan pilihan untuk menggunakan angkutan konvensional atau angkutan online.

"Kenapa yang diatur hanya tarif batas bawah, untuk batas atasnya biar pasar yang menilai. Dengan demikian mereka para penyedia angkutan dapat berkompetisi," katanya.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut mengklaim wilayahnya akan menjadi provinsi pertama menerapkan aturan angkutan "online", sebab provinsi lain meminta kepada Pemerintah Pusat mengundur pemberlakuan aturan tersebut.

"Daerah lain meminta kepada pemerintah mengundur berlakukan aturan sampai tiga bulan. Tapi Jatim akan berlakukan awal bulan ini," katanya.

Tak itu saja, dalam melakukan pengawasan pemberlakukan Pergub tersebut akan dibantu sejumlah pihak atau instansi, salah satunya dengan Polda Jatim melalui tanda tangan kesepakatan.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017