Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat akan menghentikan kasus penganiayaan terhadap Iwan (44), pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

"Jumat (24/3) telah mencabut laporannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Adnan di Jakarta Kamis.

Andi mengatakan pelapor Iwan telah sepakat menempuh jalur damai untuk menyelesaikan aksi penganiayaan yang dilakukan para tersangka.

Andi menambahkan penyidik akan menindaklanjuti langkah Iwan mencabut laporannya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Selain itu, penyidik juga menunggu persetujuan Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Roycke Langie untuk menangguhkan penahanan salah satu tersangka Ruby Pegi Prima alias Pendi (26).

Sebelumnya, relawan Basuki-Djarot, Iwan mengalami penganiayaan yang dilakukan tiga orang tetangganya di Kali Anyar Kecamatan Tambora Jakarta Barat pada 13 Maret 2017.

Kejadian berawal saat Iwan bersama dua rekannya menenggak minuman keras kemudian berteriak "Hidup Ahok" yang membuat Nena Zaenab bereaksi sehingga terjadi tindak penganiayaan.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017