Ambon (ANTARA News) - Dua kapal penangkap ikan berbendera asing yang menjadi barang bukti penangkapan ikan ilegal di perairan Maluku akan segera dimusnahkan di perairan Negeri Mamala-Morela, Kecamatan Leihitu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah pada 1 April 2017.

"Dua kapal penangkap ikan eks asing yang dijadikan barang bukti dalam kasus penangkapan ikan secara ilegal itu, akan ditenggelamkan di perairan Negeri Mamala dan Morela, 1 April mendatang," kata Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon Laksamana Pertama TNI Nur Singgih Prihartono, di Ambon, Kamis.

Kedua kapal yang akan dimusnahkan tersebut yakni Kapal Motor (KM) Sino 26 dan KM Sino 35.

Menurutnya, rapat koordinasi untuk mengecek kesiapan semua komponen dalam rangka pemusnahan dan penenggelaman kapal milik PT Sino Indonesia Sunlida Fishing yang beralamat di Merauke, Provinsi Papua tersebut telah dilaksanakan pada Rabu (29/3).

Rapat koordinasi dihadiri perwakilan Ditpolair Polda Maluku, LO TNI AL Kodam XVII/Patimura, Satgas 115, Tim IT KKP Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakamla) Zona Timur, Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Kejari Ambon, Telkom, dan Telkomsel.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah masalah penting yang akan dipersiapkan terkait pemusnahan dan penenggelaman kapal yang ditangkap Tim Satgas Gugus Keamanan Laut Kawasan Timur Indonesia (Guskamlatim) yang sedang melaksanakan patroli di perairan Indonesia timur pada Desember 2014.

Penentuan lokasi penenggelaman di perairan Negeri Mamala-Morela juga berdasarkan janji Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada warga kedua desa saat berkunjung ke kecamatan tersebut pada Desember 2016.

Nur Singgih menegaskan, penenggelaman kapal ikan asing tersebut berdasarkan surat Satgas 115 tentang pemusnahan dan penenggelaman barang bukti kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Satgas ini dipimpin langsung Menteri Susi Pudjiastuti.

Baca juga: (Menteri Susi masih temukan manipulasi ukuran kapal)

Baca juga: (Menteri Susi tetap tolak kapal penangkap ikan asing masuk Indonesia)

Selain itu, putusan Mahkamah Agung RI, surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan tertanggal 22 Maret 2017 tentang pemusnahan barang bukti, surat Kajari Ambon tentang permohonan bantuan pelaksanaan eksekusi serta surat tugas Kasal dan Pangarmatim tentang dukungan pelaksanaan pemusnahan barang bukti.

"Penenggelaman dua kapal tersebut merupakan bagian dari eksekusi pemusnahan barang bukti secara serentak yang akan berlangsung di 11 lokasi di Indonesia di bawah kendali Menteri Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 dalam rangka penegakan hukum dan kedaulatan NKRI di laut," katanya pula.

Dia menambahkan, berbagai persiapan tengah dirampungkan, di antaranya pemindahan KM Sino ke Dermaga Irian Lantamal IX, rapat persiapan awal, survei kapal oleh Tim Demolisi, pemasangan bahan peledak, peninjauan medan, uji jaringan dan siaran langsung bersama tim teknologi informasi (IT) KKP, Telkom, dan Telkomsel di Desa Mamala-Morella.

Dua kapal yang akan ditenggelamkan tersebut merupakan bagian dari delapan kapal ikan asing yang ditangkap Tim Satgas Gugus Keamanan Laut Kawasan Timur Indonesia (Guskamlatim) yang sedang melaksanakan patroli di perairan Indonesia timur .

Kapal-kapal tersebut, yakni KM Century 4 berbobot 200 GT yang membawa 47 ABK Thailand, dan KM Century 7 berbobot 250 GT yang membawa 13 ABK Thailand dan sudah ditenggelamkan.

Kedua kapal berbendera Papua Nugini tersebut ditangkap saat menangkap ikan di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, dan TNI AL menyita 63 ton berbagai jenis ikan.

Sedangkan enam kapal eks asing lainnya yang ditangkap, yakni KM Sino 15 (275 GT), KM Sino 26 (265 GT), KM Sino 36 (268 GT), KM Sino 35 (268 GT), KM Sino 27 (265 GT), dan KM Sino (33 GT).

Enam kapal tersebut ditangkap karena surat izin penangkapan ikan (SIPI) telah dicabut/dibekukan dan tidak berlaku lagi maupun menggunakan kantong jaring berlapis. Dari enam kapal tersebut TNI AL menyita 1.093 ton berbagai jenis ikan.

Baca juga: (Nelayan temukan kapal penangkap ikan tanpa awak)

Pewarta: Jimmy Ayal
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017