Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik).

"Keempat saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Empat saksi itu antara lain Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Dian Hasanah, Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kurniawan Prasetya Atmaja, Pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Suciati, dan seorang swasta bernama Benny Akhir.

Sebelumnya, KPK menemukan barang bukti uang sebesar 200 ribu dolar AS saat penangkapan tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong pada Kamis (23/3).

"Kami sudah melakukan penangkapan mulai sekitar pukul 11.00 WIB. Penyidik melakukan penangkapan di salah satu restoran atau cafe di daerah Tebet di Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/3).

Selanjutnya, kata Febri, pada saat melakukan penangkapan KPK menemukan barang bukti elektronik dan juga uang sebesar 200 ribu dolar AS yang kemudian kami lanjutkan dengan proses penyitaan selanjutnya.

Baca juga: (Mendagri akui Presiden marah soal kasus e-KTP)

"Setelah itu Andi Agustinus dan dua orang yang bersama Andi Agustinus kami bawa ke tiga lokasi penggeledahan. Kami lakukan penggeledahan di tiga rumah di daerah Cibubur, yaitu rumah tersangka Andi Agustinus dan rumah dua orang adik tersangka," kata Febri.

Kemudian, kata dia, KPK melakukan penyitaan barang bukti elektronik dan juga sejumlah dokumen setelah melakukan penggeledahan pada Kamis (23/3) malam itu.

"Kemudian tim membawa tersangka bersama satu orang adik dan teman adiknya ke kantor KPK di gedung Merah Putih sekitar pukul 22.28 WIB dan kemudian dilakukan pemeriksaan intensif sampai pagi hari," tuturnya.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Andi Agustinus untuk 20 hari ke depan dimulai pada Jumat (24/3).

"Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di kantor KPK di Kavling C1 Kuningan," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus pengadaaan KTP Elektronik.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka yaitu AA (Andi Agustinus), ini dari kalangan swasta. Tersangka AA bersama-sama dengan dua terdakwa lain yaitu Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket pengadaan KTP-E 2011-2012 Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/3).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017