Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Petugas Polres Bengkalis mengungkapkan pelaku pembunuhan disertai mutilasi, HR (31). Dia baru saja tertangkap di satu apartemen di Jakarta, dan diduga psikopat.

Indikasi awal, istri HR pernah melaporkan catatan-catatan yang dia buat ke polisi. Korban diketahui berinisial B. 

"Cukup mengejutkan, pelaku memutilasi korban jadi 13 potongan. Berkemungkinan ada gangguan psikologis dan patut diduga psikopat. Secepatnya akan dilakukan tes psikologi, " kata Kepala Polres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono, di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan, catatan ktiminal HR yang pernah dilaporkan di antaranya KDRT. Namun laporan di Kepolisian Sektor Rupat Utara itu dicabut dan masalah dianggap selesai.

"Tapi HR sekarang tinggal sendiri, istrinya sudah tidak berada di ruko (tempat tinggal ) pelaku dan lokasi pembunuhan) tersebut," kata Wicaksono.

Polres Bengkalis sudah menetapkan tiga tersangka pembunuh-pemutilasi, Jumat itu (24/3), yaitu AN, HR, dan AA. HR diketahui mengeksekusi dengan pisau, sedangkan AN dan AA memegang korban.

"Korban langsung terkapar, AN dan AA langsung kabur. Karena panik tinggal sendiri di rukonya HR diduga melakukan mutilasi," katanya.

Mereka diketahui hanya berteman, HR memiliki ruko tempat main billiard. AN alias Gondrong juga bekerja wiraswasta, sedangkan AA belum diketahui karena masih belum tertangkap.

Setelah mutilasi, tubuh B dipotong hingga beberapa bagian dan dimasukkan ke dalam koper dan tong bekas minyak. Kemudian HR juga meninggalkan ruko miliknya kabur bersama anaknya ke Jakarta.

Ruko di Rupat itu sendiri letaknya berjauhan dengan bangunan lain sehingga tifak diketahui oleh warga sekitar maupun bau mayatnya. Sementara polisi baru mendapat informasi pada Senin (27/3) dari pelaku AN yang awalnya menjadi pelapor mengaku lari karena takut melihat pembunuhan itu.

Polisi juga berusaha mencari pelaku HR dan pada Rabu (29/3) ditemukan pelaku AR berada di Jakarta ditangkap bersama anaknya di apartemen di Jakarta. Saat ini sedang menuju ke Pekanbaru.

Pewarta: Bayu Adha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017