Pembayaran restribusi dari angkutan umum yang melintas tidak diberikan karcis oleh ZA, uang yang diberikan dari angkutan main lempar saja tanpa adanya karcis, perbuatan seperti ini adalah pungutan liar, padahal sudah kita ingatkan."
Lhokseumawe (ANTARA News) - Tim Saber Pungli Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum petugas Dishub Kabupaten Aceh Utara di Terminal Geudong, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, Sabtu mengatakan penangkapan terhadap salah seorang oknum Dishub dengan inisial ZA tersebut dilakukan pada Jumat(31/3) di sekitar terminal Geudong.

Penangkapan pegawai Dinas Perhubungan Aceh Utara itu, dikarenakan saat melakukan kegiatan pengutipan restribusi tidak disertai dengan blangko karcis.

"Pembayaran restribusi dari angkutan umum yang melintas tidak diberikan karcis oleh ZA, uang yang diberikan dari angkutan main lempar saja tanpa adanya karcis, perbuatan seperti ini adalah pungutan liar, padahal sudah kita ingatkan," tegas AKBP Hendri Budiman.

Dikatakan, dinas terkait boleh mengambil restribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam penarikan retribusi tersebut mereka targetkan 120.000, sedangkan mereka dapat lebih besar mencapai 421.000 rupiah, kelebihan inilah tidak disetorkan, inilah pungutan liar, ujar Kapolres Lhokseumawe.

Sambung Kapolres, hal tersebut merupakan kesalahan manajemen, seharusnya pendapatan dimaksud disetor sesuai dengan apa yang didapat dengan alat bukti surat blanko retribusi.

Kapolres menambahkan, saat ini pelaku belum ditetapkan jadi tersangka, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengembangan, karna saber pungli penegakan hukumnya ada dua yaitu terkait admistrasi dan pidana, jadi masih dilakukan penyelidikan.

Jika nanti sanksinya bersifat admistrasi, bisa jadi hukumannya berbentuk mutasi atau penahanan pangkat dari intansi oknum tersebut, tegas AKBP Hendri Budiman.

Pewarta: Mukhlis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017