Ambon (ANTARA News) - Penenggelaman kapal ikan pelaku tindak pidana pencurian ikan, kapal motor (KM) Sino 26 dan Sino 35 di perairan Desa Morela, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon, Sabtu, sempat diwarnai guyuran hujan deras.

Pantauan Antara, hujan semula hanya gerimis terjadi sekitar pukul 10.20 WIT, 40 menit sebelum Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur tiba di lokasi.

Sedangkan hujan deras terjadi saat Menteri Susi sedang memberikan aba-aba peledekan satu kapal ikan di Pos Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Merauke, dan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIV Sorong melalui "video conference".

Hujan deras selama 10 menit baru berhenti sekitar dua menit sebelum proses peledakan KM Sino 26 dan 35 yang dilakukan oleh tim Lantamal IX Ambon, dan dikomandoi secara langsung oleh Menteri Susi.

"Baik saudara-saudara, berikutnya kita akan menenggelamkan dua kapal di Desa Morela ini, saya akan mulai menghitung dari 10 kemudian diledakan," kata Menteri Susi melalui pengeras suara.

KM Sino 26 dan 35 merupakan milik PT Sino Indonesia Sunlida Fishing, tertangkap melakukan aktivitas illegal fishing atau pencurian ikan di wilayah perairan teritorial Indonesia, yakni Laut Arafura, oleh KRI AHP-355 pada pada 10 Desember 2014.

KM Sino 26 terdeteksi pada posisi 08 derajat 35 54" lintang selatan - 137 derajat 52 30" bujur timur, sekitar pukul 07.57 WIT. Kapal itu kemudian diperiksa oleh ABK KRI AHP-355 pada pukul 08.20 WIT.

Sedangkan KM Sino 35 pertama kali terdeteksi oleh KRI AHP-355 di Laut Arafura pada posisi 08 derajat 48, 00 LS - 137 derajat 41, 00 bujur timur, pukul 15.00 WIT, dan diperiksa 15 menit kemudian.

Kedua kapal tersebut didakwa dengan Pasal 93 ayat (1) jo, Pasal 27 ayat (1), Pasal 100, dan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Untuk proses hukumnya, berkas perkara kedua kapal diserahkan penyidik TNI AL dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Ambon pada 6 Februari 2015 agar disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

Hasil keputusan Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 19 Mei 2015 untuk KM Sino 26, menyatakan terdakwa I Chen Xiangqi dan Fadlan Latukau terbukti secara sah bersalah dengan menetapkan barang bukti berupa satu kapal, satu bundle dokumen yang kemudian dikembalikan kepada PT Sino Indonesia Sunlida Fishing, 130 ton ikan campuran, dan satu unit alat tangkap pukat ikan (fish net).

Pada waktu bersamaan untuk KM Sino 35, terdakwa I Guo Xianging dan Juli Prasetya juga dinyatakan bersalah dengan barang bukti yang sama, tapi dengan muatan ikan campuran 80 ton.

Proses hukum kedua kapal itu terus dilanjutkan hingga ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Para terdakwa diputuskan bersalah dengan pidana penjara masing-masing dua tahun, dan denda sebesar satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan enam bulan.

Terhadap putusan tersebut, para terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi ditolak dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon.

Dengan hasil putusan itu, Kejaksaan Negeri Ambon lalu meminta bantuan Lantamal IX melakukan pemusnahan dan penenggelaman KM Sino 26 dan 35, yang kemudian ditarik menggunakan tug boat Alpha dan Manunggal 01 dari dermaga Irian Lantamal pada 30 Maret 2017 untuk dimusnahkan pada 1 April 2017.

(T.KR-IVA/J007)

Pewarta: Shariva Alaidrus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017