Banyuwangi (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur mengeluarkan kebijakan moratorium penerbitan izin pendirian hotel baru yang bertujuan untuk mengatur keseimbangan dan permintaan pasar.

"Ini dilakukan karena kami tidak mau ada kompetisi hotel yang tidak sehat," kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa saat ini okupansi hotel di Banyuwangi rata-rata berada di angka 70 persen dan bahkan, di waktu "high season" bisa mencapai 100 persen. Untuk menjaga itu, Banyuwangi menghentikan izin pendirian hotel baru.

Dia menegaskan bahwa Banyuwangi tidak ingin seperti di daerah-daerah lainnya, yang banyak hotel terancam ditutup karena rendahnya tingkat okupansi.

"Banyak hotel di beberapa daerah wisata yang terancam tutup atau dijual, karena tidak sebanding antara jumlah kamar dan kunjungan," ucapnya.

Saat ini, kata dia, total jumlah kamar di Banyuwangi mencapai 2.700 kamar. Kini, di daerah paling timur Pulau Jawa itu ada pembangunan empat hotel berbintang yang baru dengan tambahan 900 kamar.

Empat hotel baru itu akan beroperasi pada pertengahan dan akhir tahun 2017 ini. Selain itu, Banyuwangi kini juga tengah membangun penginapan yang bersinegeri dengan pasar rakyat bernuansa hotel berbintang, yang terletak di pusat kota, yakni Jalan S Parman, Sobo, Banyuwangi.

Menurut Anas, kebijakan moratorium izin hotel ini juga dalam rangka melindungi dunia usaha di daerah tujuan wisata itu.

"Banyuwangi tidak mengobral izin hotel meski banyak yang berminat. Sekarang Banyuwangi sedang membentuk pasar. Sudah tumbuh bagus, tapi masih dalam kerangka membentuk pasar. Jadi kami tidak obral izin hotel agar kompetisi antarhotel menjadi sehat. Kan kasihan dunia usaha yang sudah investasi puluhan miliar tapi kemudian terjadi hancur-hancuran harga," tutur Anas.

Berdasarkan data kunjungan hotel di Banyuwangi, terdapat 540.669 pengunjung lokal, dan 59.597 pengunjung mancanegara.

(M026/C004)

Pewarta: Masuki M Astro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017