Semarang (ANTARA News) - Jumlah uang tebusan program pengampunan pajak yang terkumpul di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I Rp8,374 triliun.

"Dari total uang tebusan tersebut, uang tebusan dari UMKM sebesar Rp298,82 miliar," kata Kepala Kanwil DJP Jateng I Irawan di Semarang, Minggu.

Khusus uang tebusan yang berhasil terkumpul pada amnesti pajak periode tiga atau terakhir yang dimulai tanggal 1 Januari-31 Maret 2017 mencapai Rp492 miliar.

Sedangkan dari sisi jumlah wajib pajak (WP) yang mengikuti amnesti pajak pada pelaksanaan periode tiga tersebut mencapai 21.641 WP dan jumlah WP dari UMKM sebanyak 11.826 WP.

Dia mengatakan pada pelaksanaan program amnesti pajak periode ketiga, hingga tengah malam hari terakhir pelaksanaan, masih cukup banyak WP yang mengikuti program amnesti pajak tersebut.

"Sampai jam 24.00 WIB masih ramai, karena ini merupakan kondisi luar biasa jadi kami pakai tanda terima saja. Tanggal 3 April kami lanjutkan kembali," katanya.

Hingga menit terakhir, ada 20 permohonan amnesti pajak yang hanya diberikan tanda terima. Selanjutnya jika pada pemeriksaan berkas masih ada persyaratan yang kurang, akan diberikan batas waktu hingga 30 hari ke depan.

"Jika hingga batas waktu terakhir belum juga melengkapi berkas yang kurang tersebut, terpaksa permohonan kami tolak," katanya.

Sementara itu, dana repatriasi hingga saat ini Kanwil DJP Jawa Tengah I masih menempati posisi kedua setelah Jakarta dengan perolehan sebesar Rp25,22 triliun, sedangkan Jakarta sebesar Rp31,2 triliun.

Untuk deklarasi dana luar negeri, khusus di Kanwil DJP Jateng I hingga berakhirnya pelaksanaan amnesti pajak sebesar Rp56,3 triliun, selanjutnya untuk deklarasi dana dalam negeri sebesar Rp290,3 triliun.

"Secara nasional untuk deklarasi ini Jateng I memberikan kontribusi sebesar 7,6 persen dari total nasional yaitu Rp4.800 triliun," katanya.

(KR-AWA/R018)

Pewarta: Aris Wasita Widiastuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017