Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR telah menyiapkan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2017-2022, dengan membagi tiga sesi untuk KPU dan dua sesi untuk Bawaslu, kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria.

"Sudah diputuskan untuk uji kelayakan calon komisioner KPU dibagi tiga sesi pada Senin (3/4) sementara itu untuk calon komisioner Bawaslu dibagi dua sesi pada Selasa (4/4)," kata Riza Patria di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan untuk tiga sesi calon komisioner KPU, masing-masing sesi terdiri dari empat calon sementara itu untuk calon komisioner Bawaslu, masing-masing sesi lima orang calon.

Riza menjelaskan dalam uji kelayakan itu para calon diberikan kesempatan pemaparan visi-misi lalu anggota Komisi II DPR akan merespon dan mengkritisinya.

"Nanti anggota Komisi II DPR akan merespon, mengkritisi, mempertanyakan, dan mendalami visi-misi sehingga tergantung masing-masing anggota," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan diharapkan pada Rabu (5/4) Komisi II DPR sudah dapat mengambil keputusan setelah melihat hasil uji kelayakan tersebut.

Selain itu Riza menegaskan calon komisioner KPU-Bawaslu selain harus berintegritas, mereka harus bisa merespon permasalahan yang ada terkait kepemiluan.

"Karena permasalahan yang ada di KPU- Bawaslu ada di bawah kabupaten-kota termasuk di TPS utamanya sehingga harus bisa menjadi yang lebih baik," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR akhirnya menetapkan jadwal uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, yang direncanakan pada 3-5 April 2017, keputusan diambil setelah rapat internal komisi pada Senin (27/3).

"Alokasi waktu uji kelayakan tanggal 3-5 April 2017 sehingga pada 6 April hasilnya akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPR," kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (27/3).

Dia mengatakan dalam rapat internal Komisi II DPR itu berjalan dengan nuansa kebersamaan yang tetap terjadi dan tidak ada keberatan atas putusan komisi tersebut.

Amali menjelaskan sebelum melakukan uji kelayakan, Komisi II DPR akan mengundang Panitia Seleksi (Pansel) calon komisioner KPU-Bawaslu pada 29-30 Maret. 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017