Jakarta (ANTARA News) - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menceritakan pertemuan antara Anas Urbaningrum dengan Ignatius Mulyono dan Mustoko Weni tentang pembahasan proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-E) pada 2009 saat bersaksi dalam sidang perkara itu, Senin.

"Jadi 2009 itu, saya mungkin tanggal dan bulannya lupa, itu di Komisi II anggota Fraksi Partai Demokrat Pak Ignatius dan Bu Mustoko menghadap ke Mas Anas sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat, menceritakan tentang proyek KTP-E," kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Nazaruddin menyatakan dalam pertemuan itu disebutkan bahwa proyek KTP-E memerlukan anggaran sekitar Rp6 triliun.

"Sebenarnya program KTP-E ini sudah jalan jauh sebelum 2009 dari penjelasan Bu Mustoko dan Pak Ignatius, cuma untuk yang anggaran yang diusulkan kalau tidak salah waktu itu mereka bilang mulai dari periode APBN-P 2010," katanya.

Ia juga menyatakan bahwa ada pembahasan mengenai kemungkinkan menjadikan proyek KTP-E sebagai program tahun jamak.

"Jadi, karena program multiyears dengan anggaran yang cukup fantastis Rp6 triliun itu harus ada dukungan dari Fraksi Partai Demokrat sebagai fraksi paling besar di DPR waktu itu," ucap Nazaruddin.

Dakwaan jaksa menyebut mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR Anas Urbaningrum menerima 5,5 juta dolar AS terkait proyek KTP-E yang nilainya Rp5,95 triliun.

Sementara anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat Mustoko Weni menerima 408 ribu dolar AS dan anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat Ignatius Mulyono menerima 258 ribu dolar AS.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Selain kedua orang itu, KPK menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,314 triliun itu.

(Baca juga: Nazaruddin: Andi Narogong komunikasikan soal anggaran e-KTP)


Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017