Samarinda, Kalimantan Timur (ANTARA News) - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Timur, Dr Nataniel Tandirogang, mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 4/20017 yang mengatur wajib kerja dokter spesialis, harus diiimbangi infrastruktur dan faktor penunjang lain.

"Perpres Nomer 4/2017 itu mewajibkan dokter spesialis bekerja di daerah terpencil selama satu tahun dan setelah itu dibolehkan kembali ke kota untuk praktek. Kami menilai, kebijakan ini bentuk pemaksaan," kata Tandirogang, dihubungi dari Samarinda, Senin.

IDI Kalimantan Timur, kata dia, sangat mendukung penyebaran dokter spesialis ke daerah terpencil agar masyarakat di pedesaan juga ikut merasakan dokter spesialis.

"Hanya saja, infrastrukturnya harus disiapkan serta penunjang lain terhadap dokter spesialis harus diperhatikan," ujar dia.

"Seharusnya, tidak mewajibkan tetapi bagaimana pemerintah membuat kebijakan agar para dokter spesialis yang baru selesai itu secara sukarela mau bertugas di daerah terpencil," kata Tandirogang.

Namun, jika dibiayai pemerintah melalui program beasiswa, maka dokter wajib kembali ke daerah asalnya atau harus siap ditempatkan di daerah terpencil, sesuai kebijakan pemerintah daerah yang membiayainya.

Pewarta: Amirullah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017