Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan akan memperkuat institusi pajak agar lebih kuat, kredibel dan berintegritas dalam mengawal penerimaan pajak.

"Tujuannya bukan pada posisinya dimana, yang penting kita ingin membangun institusi pajak yang kuat, kredibel dan akuntabel, yang punya kompetensi dan integritas sehingga dimanapun ditempatkan dia bisa berfungsi," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin.

Sri Mulyani belum mau mengungkapkan bentuk penguatan otoritas pajak tersebut, termasuk kemungkinan memisahkan institusi itu dari Kementerian Keuangan dan menjadi badan tersendiri.

Namun, menurut dia, otoritas pajak tidak bisa terlepas dari Kementerian Keuangan, karena institusi ini merupakan pelaksana kebijakan fiskal serta direktorat penerimaan yang harus bersinergi dengan pengelola belanja negara.

"Yang penting pajak itu dia tidak berdiri sendiri, tapi dia bagian dari keseluruhan kebijakan fiskal pemerintah. Kalau tidak, dia akan memiliki kebijakan sendiri yang tidak sinkron. Di negara manapun itu harus dijaga, jadi dia tidak bisa jalan sendiri," kata Sri Mulyani.

Fleksibilitas peran Direktorat Jenderal Pajak merupakan salah satu rencana cetak biru atau usulan dari pemerintahan terdahulu, untuk mendorong optimalisasi penerimaan pajak.

Oleh karena itu, sempat beredar usulan atau kajian untuk membentuk Badan Penerimaan Negara yang terpisah dari Kementerian Keuangan dan dibawah langsung koordinasi Presiden, agar proses penerimaan pajak lebih memadai.

Pembentukan Badan Penerimaan Negara, waktu itu dirasakan penting, karena hampir setiap tahun realisasi penerimaan pajak tidak mencapai potensinya, padahal target penerimaan negara dalam APBN selalu meningkat.

(S034/S025)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017