Jakarta (ANTARA News) - Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Agung dalam kaitan gugatan uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 telah mengembalikan masa jabatan Pimpinan DPD menjadi lima tahun.

"Putusan MA ini secara legal sudah kuat, bersifat final dan mengingat mengembalikan masa jabatan Ketua DPD menjadi lima tahun merujuk pada Peraturan DPD RI No 1 Tahun 2014 mengenai Tata Tertib," kata Bivitri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Dia menilai Sidang Paripurna DPD dengan agenda pemilihan Ketua yang baru pada Senin (3/4) dinilai melanggar hukum bila tetap dilaksanakan karena Sidang Paripurna DPD ini mengacu kepada Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPD soal masa jabatan pimpinan DPD, yaitu 2,5 tahun.

"Apabila DPD mau mengadakan sidang paripurna dengan agenda pemilihan ketua DPD, maka tidak bisa dengan menggunakan sistem kocok ulang. Pemilihan Ketua DPD yang baru hanya bersifat meneruskan masa jabatan Irman Gusman sebagai Ketua DPD yang kini sudah dinonaktifkan karena terlibat korupsi," kata Bivitri.

Baca juga: (Pengamat: DPD partisan tidak sesuai semangat Reformasi)

Baca juga: (Paripurna DPD akhirnya lakukan pemilihan pimpinan)

Bivitri mengatakan, bila DPD tetap mengadakan sidang paripurna dengan mengganti sistem maka itu akan semakin memperburuk citra dan kewibawaan DPD yang dianggap minim prestasi.

Pakar Komunikasi Politik Tjipta Lesmana mengatakan, dengan dibatalkannya Tata Tertib oleh MA, maka masa kepemimpinan DPD tetap lima tahun.

Tjipta juga yakin kalau pemilihan ini tetap dipaksakan, MA tidak akan mau melantik ketua DPD yang baru.

"Saya yakin kalau terjadi pemilihan dengan ketentuan 2,5 tahun, MA tidak akan datang untuk melantik. Karena kalau melantik sama saja MA menelan putusannya sendiri, karena dia sudah membatalkan,"  kata Tjipta.

Dia mengimbau anggota DPD untuk membaca risalah dibentuknya DPD pada era reformasi yaitu dipilih sebagai wakil daerah berdasarkan perorangan, bukan parpol yang bertujuan memperkuat wakil rakyat.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017