Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya meringkus seorang pria AM (43) yang diduga membeli dan memelihara satwa langka jenis orang utan, macan dahan dan beruang madu.

"AM diduga membeli hewan dilindungi dari H yang masih dalam pengejaran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa.

Argo menjelaskan petugas Unit V Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan AM di Jalan Jambu Nomor 3B Pejaten Barat Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Selasa (4/4).

Baca juga: (Polisi gagalkan perdagangan satwa dilindungi asal Papua)

Diungkapkan Argo awalnya petugas menerima informasi pemilik rumah AM memiliki satwa langka yang diduga beli dari H.

Petugas menggeledah rumah AM kemudian menemukan seekor bayi orang utan, seekor macan dahan dan seekor beruang madu di halaman belakang.

Tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (d) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda maksimal Ro100 juta.

Baca juga: (Pihak berwajib awasi serius anoa, babirusa, yaki dan maleo)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017