Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mendukung pelaksanaan perjanjian pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) segera disampaikan kepada Presiden.

"Kita akan selesaikan sampai Senin (minggu depan). Tinggal nanti kita sampaikan ke Presiden, setelah itu terserah Presiden," kata Darmin seusai rapat koordinasi membahas pelaksanaan AEOI di Jakarta, Selasa.

Darmin belum mau mengungkapkan hal teknis yang akan tercantum dalam draf peraturan perundang-undangan tersebut, termasuk kapan Perppu itu akan diterbitkan, karena hal ini nantinya akan menjadi kewenangan Presiden.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan formulasi dari Perppu tersebut sedang dilakukan agar nantinya pelaksanaan AEOI bisa sesuai dengan standar yang diminta oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

"Tim akan menyelesaikan formulasinya, karena kita sudah dapat masukan dari OECD mengenai format dari negara lain yang sudah mengikuti AEOI," katanya.

Sri Mulyani mengatakan berbagai standar yang diminta tersebut telah diupayakan masuk dalam Perppu agar peraturan ini sesuai dengan persyaratan internasional untuk bisa mendapatkan AEOI, terutama terkait dengan sistem pelaporan.

"Harus seperti apa standar reportingnya dan seperti apa content informasinya. Itu yang akan kita lakukan agar Indonesia bisa mendapatkan manfaat maksimal AEOI," ujarnya.

Sri Mulyani mengharapkan penerbitan Perppu tersebut paling cepat sebelum akhir April 2017, agar persiapan pelaksanaan AEOI bisa segera dimulai.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017