Medan (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui di Provinsi Sumatera Utara banyak memiliki sengketa tanah, termasuk akibat perbuatan sejumlah mafia tanah.

Dalam penandatanganan nota kesepahamam penataan aset BUMN di aula PTPN 3 di Medan, Rabu, Jaksa Agung mengatakan, kondisi itu menjadi salah satu latar belakang dilakukannya nota kesepahaman tersebut di Medan.

Pihaknya menilai permasalahan tanah di Sumut cukup rumit, terutama tanah dan aset yang merupakan milik negara.

Ia mencontohkan sengketa lahan Register 40 di Kabupaten Padang Lawas yang telah dieksekusi pemerintah tetapi masih dikuasai pihak lain.

"Ini terkesan kita rapuh dan tidak berdaya," katanya.

Demikian juga dengan kasus penyerobotan aset dan lahan selias 7 ha milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang dilakukan pihak ketiga.

"Celakanya, mereka bekerja sama dengan aparat kita," ujar Jaksa Agung.

Menurut dia, di Sumut banyak sekali pihak yang selama ini menjadi mafia tanah dan dikenal "untouchable" atau tidak tersentuh hukum.

Ironisnya, kelompok mafia tanah tersebut cenderung menjadikan rakyat sebagai dalih dan berlindung dibalik kepentingan masyarakat.

Ia kembali mencontohkan penyerobotan lahan di Register 40 seluas 47 ha yang disebutkan demi kepentingan yang menjadi korban tsunami.

Saya bilang jangan seenaknya. Tsunami tahun berapa, sekarang lahan itu sudah dibuka pada tahun 1998," katanya.

(I023/R021)

Pewarta: Irwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017