Jakarta (ANTARA News) - KPU DKI Jakarta menyatakan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran kedua yang berjumlah 7.218.280 tidak akan berubah meskipun nantinya ditemukan pemilih "invalid" atau tidak sah sesuai temuan yang disampaikan tim pemenangan pasangan calon nomor tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

"Jika memang ditemukan pemilih invalid tidak akan mempengaruhi jumlah DPT hasil rekapitulasi," ujar Ketua KPU DKi Jakarta Sumarno seusai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 Putaran Kedua, di Jakarta, Jumat dini hari.

Dalam Rapat Pleno tersebut, KPU DKI Jakarta melakukan rekapitulasi DPT dari hasil penetapan enam KPU kabupaten/kota. Namun Sekretaris Tim Pemenangan Anies-Sandi, Syarif menyatakan pihaknya menemukan indikasi adanya 153.000 jumlah pemilih "invalid" berdasarkan penelusuran terhadap nomor induk kependudukan (NIK) serta nomor kartu keluarga (NKK).

Menurut Syarif, pemilih yang tidak sah tersebut semestinya segera dicoret KPU DKI Jakarta dari DPT, karena dapat diduga sebagai upaya mobilisasi massa dari pihak tertentu.

Menyikapi hal ini Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno berjanji akan mengakomodasi temuan tim pemenangan Anies-Sandi melalui evaluasi DPT yang melibatkan kedua tim pasangan calon, Dukcapil dan Bawaslu, pada Jumat petang ini.

Sumarno menekankan jika dalam evaluasi itu ditemukan pemilih "invalid", maka pemilih tersebut akan ditandai agar tidak dapat memilih pada saat hari pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI 19 April 2017 nanti, namun tidak akan mengurangi jumlah DPT yang telah ditandatangani mellaui rapat pleno rekapitulasi.

Menurut dia, penandaan ini sama saja halnya dengan pemilih sah yang telah masuk DPT namun meninggal dunia, maka namanya akan dicoret di dalam DPT tanpa perlu mengurangi jumlah DPT yang telah ditetapkan.

Baca juga: (KPU DKI lakukan rekapitulasi DPT tingkat provinsi)

Baca juga: (KPU DKI catat 21.000 pemilih baru)

"Kalau dalam penelusuran ditemukan pemilih yang sudah dmasuk DPT ternyata invalid maka kita akan tandai, diarsir dan nanti mereka pasti tidak akan berkesempatan sebagai pemilih. Mereka tidak akan dibuatkan formulir C6-nya dan mereka tidak akan diberikan hak pilih. Penandaan itu berdasarkan persetujuan Bawaslu, kedua tim pasangan calon dan disebarkan ke seluruh TPS yang didalamnya terdapat pemilih invalid," jelas Sumarno.

Sumarno menyampaikan, dalam sanggahannya tim pemenangan Anies-Sandi menyampaikan sejumlah kejanggalan NIK dan NKK dari sejumlah pemilih pilgub DKI Jakarta.

Misalnya, adanya NIK yang berawal angka 10, padahal tidak ada daerah di Indonesia yang berawalan angka 10. Ada pula NIK yang berjumlah kurang dari 16 digit atau tidak sesuai standar.

Selain itu ada NIK atau NKK yang memiliki angka belakang 00, padahal angka belakang NIK atau NKK merupakan kode pembeda.

"Oleh karena itu mereka minta ditelusuri, dan kami sudah menyepakati akan dilakukan penelusuran Jumat sore pukul 16.00 di Kantor KPU," ujar Sumarno.

Sumarno meyakini jika memang ada pemilih "invalid" dalam penelusuran nanti maka jumlahnya tidak akan terlampau banyak layaknya disampaikan TIm Anies-Sandi, sebab kata dia, mungkin saja ada salah penafsiran dari Tim Anies-Sandi.

"Misalnya ada data yang disampaikan kepada kami bahwa ditemukan NIK dari luar daerah DKI dan didefinisikan invalid, padahal belum tentu kode NIK dari luar DKI itu invalid, karena ketika seseorang sudah pindah dari luar daerah ke DKI itu NIK-nya tidak berubah, NIK hanya sekali seumur hidup, yang berubah hanya NKK. Maka nanti kita coba cocokkan datanya," kata dia.

Pewarta: Rangga Pandu
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017