Djakarta 2 April 1950 (Antara) - Oleh Kementrian Agama R.I.S. dikeluarkan surat edaran tentang perdjalanan naik Hadji 1950. 

Diterangkan diantaranja bahwa Panitya Perbaikan Perdjalanan Hadji Indonesia oleh Pemerintah telah ditundjuk sebagai satu2nja badan jang sjah jang akan bekerdja disamping instansi2 Pemerintah untuk mengatur, melaksanakan dan meawasi perdjalanan djemaah Hadji selaras dengan tuntutan kehormatan agama Islam dan negara.

Diandjurkan supaja Jajasan2 sematjam ini jang sudah ada dibeberapa daerah, selekas mungkin melebur atau menjesuaikan diri dengan Panitya tersebut dan Panitya setempat diadakan diibu-kota karesidenan dan kabupaten. Menurut surat edaran tersebut djumlah jang ingin dan minta naik Hadji ada 420.000 orang sedang kesempatan jang diberikan hanja 18.000 orang.
Penetapan djumlah tjalon Hadji dari masing2 daerah/ atau Negara Bahagian akan diputuskan oleh Kementrian Agama R.I.S.
Jang dapat diterima dalam pendaftaran sebagai pelamar tjalon Hadji ialah :
  • a. Warga - negara Indonesia  Muslim, baik lelaki maupun perempuan, jang sudah 'akil baligh dan belum pernah berhadji.
  • b. Berpengetahuan sedikit2nja tentang ilmu Agama Islam (rukun V) serta mengamalkannnja, termasuk termasuk ilmu ibadah Hadji.
  • c. Mempunjai bekal tjukup untuk pergi dan pulang dan untuk mendjamin orang (keluarga) jang ditinggalnja dirumah jang mendjadi tanggungannja selama perdjalanan.
  • d. Njata tidak tersangkut dalam urusan polisi, baik kriminal maupun sipil.
  • e. Kaum wanita jang mempunjai muchrim dalam perdjalanan, tidak berhamil, pun tidak pula sedang meneteki anak ketjil.
  • f. Sehat badan, fikiran dan ingatan.
  • g. Orang sudah landjut (tinggi) usianja akan tetapi masih kuat menolong dirinja dalam perdjalanan.
  • h. Jang tidak buta huruf, bisa membatja huruf Arab tidak termasuk buat huruf; tetapi mereka ini diandjurkan selekas mungkin dalam waktu jang terluang beladjar dengan huruf latin.

Pas Hadji jang dulu dikeluarkan oleh Dept. O.K.W. pada pemerintah Belanda, kini ditetapkan oleh Kementrian Agama R.I.S.

Pas Hadji tersebut hanja boleh dipakai untuk perdjalanan Hadji pulang balik dan berlaku dalam  musim Hadji. Djika orang menghendaki singgah2 kelain negeri, bukan Saudi Arabia, ia harus mempunjai paspor lain, jang diberikan oleh Kementrian Luar Negeri.
Daftar pas - Hadji serta segala pembajaran2 tiket kapal oleh tjalon-Hadji dan segala pekerdjaan jang mengenai ini hendaknja harus sudah diumumkan oleh Kementrian Agama sebelumnja tanggal 1 Juni 1950.

Hanja warga - negara Republik Indonesia Serikat diberi pas - Hadji ini. Orang jang bukan warga negara Indonesia atau memiliki paspor luar negeri, misalnja paspor Saudi - Arabia, harus memakai paspornja masing2 dan tidak termasuk dalam peladjaran dengan peraturan ini.

Ongkos dan Bekal.
Tentang ongkos tiket pulang pergi, ongkos hidup ditanah Hadjaz dll. akan diumumkan dengan selekas2nja oleh Kementrian Agama R.I.S. 
Sebagai biasa Djemaah Hadji boleh membawa bekal bahan makanan sederhana buat hidup ditanah Hadjaz, supaja dapat menghematkan ongkosnja disana. Banjak dan beratnja ialah tiap orang :

Beras. . . . . . . . . . . . . . . 25 kg.
Kopi. . . . . . . . . . . . . . . .   1 kg.
Gula pasir . . . . . . . . . . .   1 kg.
Bumbu . . . . . . . . . . . . . .  1 kg.

Minjak kelapa, sabun, Katjang hidjau, dll.-nja. Semua djumlah berat 30 kilogram.

Selain didalam kapal dibolehkan membawa uang F 30 seorang buat uang saku didalam kapal. Tentang hal ini sedang diusahakan tambahannja.

Perlu diterangkan untuk pertama kali dalam suasana merdeka dan berdaulat penuh kita akan meidzinkan berangkatnja Djemaah Hadji ketanah sutji ini.

Demikian antaranja surat Kementrian Agama R.I.S.

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017