Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo sudah memutuskan nama yang akan menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mendapatkan masukan dan pertimbangan dari Panitia Seleksi Calon Hakim MK.

"Presiden sudah memutuskan calon hakim Mahkamah Konstitusi setelah dilapori oleh Pansel, ada beberapa calon. Kemudian dipilih satu," kata Staf Khusus Presiden Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, saat nama telah ditentukan nantinya maka proses selanjutnya adalah pelantikan. Sayang, Johan belum dapat memastikan Keputusan Presiden (Keppres) terkait hal itu, apakah sudah ditandatangani Presiden atau belum.

"Karena Keppresnya belum tahu maka saya tidak bisa menyampaikan siapa yang dipilih," kata Johan.

Sebenarnya, kata Johan, Presiden Jokowi tidak perlu membentuk Pansel karena posisi hakim yang diganti adalah posisi yang ditempati Patrialis Akbar yang merupakan perwakilan pemerintah.

"Presiden bisa nunjuk. Tetapi presiden untuk mendapatkan yang benar-benar punya integritas, kapabilitas, juga terbuka dan sebagainya, maka presiden kemudian menggunakan Pansel," kata Johan.

Dia melanjutkan, "Sebenarnya tanpa pansel bisa, tapi ini tradisi barulah. Saya kira bagus. Dan itu sudah pasti dikomunikasikan juga misalnya ke KPK, panselnya ya (yang melakukan komunikasi dengan lembaga itu), KPK, PPATK."

Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017