Jenewa (ANTARA News) - Situasi di Suriah saat ini "menjadi suatu konflik bersenjata internasional" setelah rudal-rudal Amerika Serikat menghantam pangkalan udara Suriah, kata Komite Internasional Palang Merah.

Komite tersebut memperluas kewajiban kemanusiaan kedua belah pihak untuk menangani tawanan perang.

AS menembakkan peluru kendali dari dua kapal perusaknya di Laut Tengah ke sebuah pangkalan, yang dikatakan Presiden AS Donald Trump sebagai tempat serangan senjata kimia maut dilancarkan pada Selasa.

Rangkaian tembakan rudal itu merupakan serangan langsung pertama AS terhadap pemerintahan Bashar al-Assad dalam enam tahun perang saudara.

"Operasi militer apa pun oleh suatu negara ke wilayah negara lainnya tanpa persetujuan (pihak-pihak) lainnya telah menjadi suatu konflik bersenjata internasional," kata Juru Bicara ICRC Iolanda Jaquemet kepada Reuters saat menjawab pertanyaan.

"Menurut informasi yang ada, serangan AS terhadap infrastruktur militer Suriah itu telah membuat situasinya menjadi konflik bersenjata internasional," ujarnya.

Penilaian Jaquement itu dikuatkan oleh Andrew Clapham, seorang pengajar bidang hukum internasional pada Graduate's Institute di Jenewa.

Washington mengatakan pemerintah Suriah adalah pihak yang melakukan serangan gas beracun pekan ini di kota Khan Sheikhoun di provinsi Idlib yang dikuasai para pemberontak. Serangan menewaskan sedikitnya 70 orang, yang sebagian besar di antaranya adalah warga sipil, termasuk anak-anak.

Komando angkatan darat Suriah telah membantah bertanggung jawab atas serangan.

Kementerian pertahanan Rusia mengatakan pencemaran gas itu merupakan dampak dari kebocoran gudang senjata kimia milik pemberontak yang terkena serangan udara pemerintah Suriah.

Rusia telah melancarkan serangkaian serangan udara bersama-sama dengan sekutunya, Assad, sejak September 2015 sementara milisi-milisi Iran juga bertempur bersama pasukan pemerintah Suriah menghadapi kelompok-kelompok pemberontak dan militan Islamis.

Turki juga terlibat, melakukan serangan ke Suriah utara lebih dari enam bulan lalu untuk mendorong kelompok militan ISIS keluar dari perbatasannya dan menghadang pergerakan pasukan Kurdi.

Berdasarkan hukum kemanusiaan internasional, kalangan warga sipil dan fasilitas medis harus dilindungi tanpa memandang apakah konflik itu berlangsung secara internal atau internasional.

Pihak-pihak bertikai harus menjaga prinsip-prinsip kunci menyangkut pencegahan dan keseimbangan serta membedakan antara petempur dan warga sipil, antara infrastruktur militer dan sipil.

Prinsip-prinsip tersebut telah dilanggar oleh berbagai pihak di Suriah, kata para pemimpin negara-negara Barat dan penyelidik kejahatan perang dari Perserikatan Bangsa-bangsa.

Dalam konflik bersenjata internasional, juga ada aturan soal perlakuan terhadap petempur tertangkap, yang dianggap sebagai tawanan perang.

(Uu.T008)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017