Makassar (ANTARA News) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Ilyas Iskandar mengatakan tidak ada lagi razia terhadap pengemudi taksi dalam jaringan (daring).

"Tidak ada lagi razia taksi online (daring)," tegas Ilyas yang dihubungi di Makassar, Senin.

Sebelumnya pihak Dishub dan Dirlantas telah bekerja sama melakukan razia dan mengancam "mengandangkan" unit taksi daring yang tidak memenuhi 11 point ketentuan dari Kementrian Perhubungan yang tertuang dalam Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2016. Razia misalnya telah dilakukan pada Kamis (6/4).

Razia ini kemudian disusul oleh bentrokan antara pengemudi taksi konvensional dan taksi daring di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Makassar.

Terkait bentrokan ini, Ilyas mengatakan pihaknya akan berupaya untuk mencegah terjadinya bentrokan kembali.

"Kita sudah panggil organda, dalam waktu dekat kami juga akan kembali mempertemukan taksi konvensional dan taksi online. Kalaupun ada yang insidentil di lapangan, jangan selalu menganggap itu benturan online dan konvensional," jelasnya.

Pihaknya, kata Ilyas, akan fokus pada upaya mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017 sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam pemberlakuan aturan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan akan dilakukan dengan masa transisi. Dari 11 poin revisi aturan tersebut, 4 poin diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017 yaitu diantaranya: (1) penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, (2) persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, (3) persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan (4) kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan.

Sementara untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses Digital Dashboard; masa transisi diberikan waktu 2 bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017.

Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama 3 bulan untuk pemberlakuannya.

"Kita akan mensosialisasikan revisi ini, pengertiannya bukan penindakan, hanya edukasi," pungkas Ilyas Iskandar.

Pewarta: Nurhaya J. Panga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017