...saya menganggap 2019 akan menjadi periode yang krusial...."
Jakarta (ANTARA News) - Hakim Konstitusi 2017-2022 yang baru saja mengucapkan sumpah, Saldi Isra, ingin membangkitkan kepercayaan ke Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya terpuruk akibat dua hakim Konstitusi terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

"Makanya saya katakan, yang paling penting sekarang adalah membangkitkan kepercayaan ke posisi yang dulu pernah dicapai MK. Ini harus jadi kebutuhan dan keinginan kolektif di MK. Itu yang paling penting menurut saya," kata Saldi di Istana Negara Jakarta, Selasa.

Saldi pada hari ini diambil sumpah sebagai hakim konstitusi untuk periode 5 tahun. Guru Besar Universitas Andalas Padang itu mendapat peringkat teratas dari hasil seleksi panitia seleksi (pansel) MK.

Seperti diketahui, mantan Ketua MK Akil Mochtar divonis seumur hidup karena terbukti menerima suap dari sengketa 13 pilkada yang pernah diajukan ke MK dan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedangkan hakim konstitusi dari unsur pemerintah Patrialis Akbar terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ada 30 Januari 2017 dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada terkait dengan permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan di MK.

"Yang paling penting dipahami, kalau bicara Mahkamah Konstitusi, itu kan hakim menjadi salah satu komponen saja di antara beberapa komponen lain. Ada hakim, Setjen (Sekretariat Jenderal), kepaniteraan, dan dari hakim kan saya menjadi satu di antara sembilan orang yang ada," ungkap Saldi.

Saldi juga berjanji akan total bekerja di MK, utamanya menjelang pemilu 2019.

"Ya, (jabatan) ini perlu perhatian total, karena saya menganggap 2019 akan menjadi periode yang krusial, dan menuju 2019 semua hakim, semua komponen baik di Setjen ataupun di kepaniteraan harus memiliki komitmen yang sama. Pada 2019 tingkat kepercayaan publik harus pulih seperti sedia kala kepada MK," tambah Saldi.

Ia pada siang hari ini bahkan harus langsung bekerja dan bersidang.

"Pukul 13.30 WIB sudah harus memulai sidang. Jadi saya akan ikut sidang pertama hari. Soal bagaimana di dalam, nanti akan saya tawarkan beberapa konsep yang saya kira sudah saya sampaikan selama ini. Misalnya soal justice office, lalu bagaimana salah satu yang jadi kritik selama ini kan ada putusan yang lama selesai dan segala macam. Itu beberapa hal yang menurut saya harus diiskusilakan," jelas Saldi.

"Justice office" menurut Saldi adalah kantor yang di dalamnya hakim dibantu oleh banyak orang yang memiliki pengetahuan dan menjadi "supporting staf" dari para hakim.

"Di Mahkamah Konstitusi banyak sekali anak-muda muda yang memiliki pengetahuan mumpuni untuk bicara diskursus hukum tata negara dan apalagi banyak di MK itu lulusan-lulusan terbaik perguruan tinggi di Indonesia. Jadi mereka direkrut ketika MK sedang berada di top performance. Banyak orang yang ketika itu berpikir mau berkarier di MK. Saya kira sumber daya tidak ada masalah di MK," jelas Saldi.

Ketua MK Arief Hidayat yang hadir dalam pembacaan sumpah juga mengakui bahwa Saldi Isra adalah darah muda yang diharapkan dapat mengembalikan kinerja MK.

"Dengan dorongan darah segar yang masih muda ini, kita harapkan segera MK bisa segera kembali, karena peristiwa-peristiwa kemarin yang bisa menurunkan kinerja dan menurunkan marwah MK," kata Arief.

Arief juga menilai bahwa usia Saldi yang paling muda yaitu 49 tahun bukan jadi masalah di MK.

"Saya kira (perbedaan usia) itu tidak ada masalah, di Mahkamah syarat untuk menjadi hakim 47 tahun dan pensiun 70 tahun. Saya kira usia 47 sudah dewasa dan matang dan kita tidak menganggap, hakim yang sudah senior, hakim yang muda itu yunior itu. Kita memposisikan semuanya itu collective collegial dan sederajat sehingga tidak melihat usia, tidak melihat apakah guru besar atau tidak. Semua yang memenuhi syarat adalah negarawan yang kita harapkan bersama-sama bisa berkontribusi mengembalikan marwah MK," tegas Arief.

Sedangkan mengenai kualitas produk MK, menurut Arief juga semakin membaik.

"Publik bisa mencermati kembali apa yang sudah dilakukan mahkamah sekarang, saya kira kualitas putusannya tidak melulu, terakhir putusan kemari terkait pencabutan kewenangan Mendagri dan Gubernur mencabut perda itu diskusinya panjang lebar dan ada 5 hakim yang setuju dan ada 4 orang hakim yang dissenting," tambah Arief.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017