Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan Kementerian Agama harus dilibatkan dalam penyusunan buku mata pelajaran agama yang menjadi bahan ajar siswa di sekolah.

"Kami telah mengusulkan agar dalam draft RUU Sistem Perbukuan ditambahkan dengan satu pasal tentang buku pendidikan agama," kata Kamaruddin dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dirjen Pendis Kemenag mengatakan redaksi ayat pertama yang diusulkan berbunyi, buku pendidikan agama dan pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.

Sedangkan usulan redaksi ayat kedua berbunyi, ketentuan lebih lanjut mengenai buku pendidikan agama dan pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.

Dia mengatakan usulan itu telah disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai sektor pemimpin terkait pasal buku pendidikan agama seiring proses pemerintah yang sedang menyusun undang-undang sistem perbukuan.

Kemenag kerap disorot jika materi ajar agama kontroversial di tengah masyarakat tetapi tidak dilibatkan dalam proses penyusunan buku, misalnya berisi tentang radikalisme.

Kamaruddin menilai buku agama terlebih yang diajarkan di satuan pendidikan mempunyai posisi strategis dalam menyebarkan paham keagamaan yang moderat. Pada saat yang sama, buku keagamaan juga penting dalam menangkal berkecambahnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

"Penulisan buku pendidikan agama perlu dikelola oleh kementerian yang memang oleh negara diberikan amanah untuk mengelola pendidikan agama," kata dia.

Usulan itu, menurut Kamaruddin, disampaikan mengingat Kementerian Agama diberi mandat sebagai penyelenggara pendidikan agama dan keagamaan. Mandat itu tertuang baik dalam UU No 20 tahun 2003 Sisdiknas, UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi maupun PP 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

Maka dari itu, lanjut Kamaruddin, UU Sistem Perbukuan harus memberi ruang kepada Kemenag selaku penerima amanah menyelenggarakan pendidikan agama dan keagamaan untuk mengelola penulisan buku agama dan keagamaan.

"RUU Sistem Perbukuan ini juga harus diharmonisasikan dengan UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi. Kedepan, penyusunan buku agama harus dikelola oleh Kementerian Agama agar tidak kontraproduktif. Jangan sampai pengelola pendidikan agama dan keagamaan malah tidak memiliki kewenangan dalam penulisan buku agama," katanya.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017