Padang (ANTARA News) - Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, menyerukan kepada dokter spesialis mengikuti program wajib kerja sebagai bentuk pengabdian kepada negara dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan.

"Ada dua bentuk program wajib kerja dokter spesialis pertama tugas belajar dan itu wajib, sedangkan yang kedua adalah inisiastif individu untuk melakukan pengabdian," kata dia, di Padang, Senin.

Menurut dia, pemerintah sudah menggulirkan program itu sejak April 2017 dengan menugaskan peserta program dokter spesialis yang lulus untuk mengabdi di daerah.

"Misalnya ada kabupaten yang kosong dan membutuhkan dokter anak, maka akan kami kirim namun sebelumnya semua fasilitas harus lengkap dan memadai," katanya.

Ia menegaskan bagi individu yang mengikuti program pendidikan dokter spesialis dalam kategori tugas belajar wajib mengabdi di daerah asal.

"Kalau sudah dibiayai harus kembali dong, kalau ada daerah yang sudah menyekolahkan tapi tidak mau kembali tidak benar itu," ujarnya.

Nila menilai program wajib kerja dokter spesialis dalam bentuk pengabdian selama satu tahun bukan sesuatu yang memberatkan.

"Kalau semua dokter mau enaknya saja bertugas di kota saat ini kondisinya sudah jenuh, jangan kira di kota enak, bisa jadi satu puskesmas 40 orang jadi sulit mau melakukan apa," katanya.

Sejalan dengan itu Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia Sumatera Barat, Harefa, mengungkapkan kekurangan dokter spesialis di daerah itu disebabkan karena setiap daerah berbeda-beda sistemnya.

"Misalnya, harus ada kejelasan tunjangan kelangkaan profesi, karena seorang dokter spesialis setelah tamat dari pendidikan akan berusaha bagaimana meningkatkan perekonomian keluarga," katanya

"Jika dibandingkan dengan provinsi tetangga, maka Sumbar berada jauh di bawah, karena biaya yang dikeluarkan untuk menempuh pendidikan dokter spesialis itu tidak murah," lanjut dia.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017