Surabaya (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian mencatat, industri manufaktur Indonesia berada di posisi 10 dunia berdasarkan statistik dari United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) pada tahun 2016, yang bisa naik ke peringkat tujuh jika didukung sejumlah faktor.

"Salah satu kunci utama dari industri, itu adalah infrastruktur terutama industri gas dan listrik, jadi kalau dapat harga gas dan listrik yang kompetitif, kita bisa loncat ke nomor tujuh," kata Menperin Airlangga Hartarto dalam lokakarya tentang kebijakan industri di Surabaya, Jawa Timur, Senin.

Airlangga menjelaskan, harga gas yang kompetitif dapat memberikan efek berganda bagi perekonomian Indonesia, yang didorong pertumbuhan industri, penerapan tenaga kerja dan penghematan devisi.

"Infrastruktur lainnya, jalan tol, kita belum selesai, mudah-mudahan tambah bagus. Kemudian, pelabuhan, juga diharapkan semakin baik untuk logistik," katanya.

Selain itu, lanjut Airlangga, rantai pasok industri dan pengembangan teknologi harus terus diperkuat.

"Industri itu kan makanannya teknologi, kalau pabrik kan makanannya bahan baku. Selain itu, ‎perlu adanya kebijakan insentif fiskal yang saat ini mundur maju, kami Kemenperin menginginkan adanya kejelasan industri itu mendapatkan atau tidak," ujarnya,

Menurut data UNIDO yang sebelumnya telah dirilis, nilai tambah industri manufaktur di dunia pada tahun 2016 mencapai 11 triliun dolar AS. Dari nilai tersebut, 78,46 persen di antaranya merupakan kontribusi dari 15 negara teratas.

Indonesia berada di posisi 10 dengan nilai tambah manufaktur 229 miliar dolar AS dengan porsi nilai tambah manufaktur dunia sebesar 1,93 persen, berada di bawah Prancis dan Brasil yang menempati posisi delapan dan sembilan.

"Kita bisa geser Brasil dan Prancis, tetapi itu kuncinya di infrastruktur," kata Airlangga.

Lebih lanjut Menperin mengatakan bahwa peran sektor industri dalam perekonomian nasional sangat penting sehingga perlu adanya kebijakan nasional di sektor industri untuk mengakselerasi pertumbuhan industri nasional.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035 yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2015.

RIPIN memuat visi pembangunan industri untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara industri tangguh, yang dijabarkan kedalam target-target capaian dalam beberapa tahapan.

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017