Tanjungbalai (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dan BNN Kota Tanjungbalai dibantu personel Polres setempat menangkap anggota sindikat narkoba Internasional, seorang di antaranya tewas ditembak.

Kepala BNNP Sumatera Utara Brigjen Pol. Andi Loedianto didampingi Kepala BNNK Tanjungbalai AKBP H Eddy Mashuri Nasution, Senin, mengatakan, enam tersangka yang ditangkap merupakan sindikat narkoba jaringan internasional.

"Dalam penangkapan minggu (16/4) dinihari, seorang anggota sindikat tewas ditembak adalah Rafib Afandi S Ginting, warga Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang," ujarnya di Tanjungbalai.

Menurut Andi, selain anggota sindikat yang tewas, lima tersangka lainnya merupakan warga Tanjungbalai yaitu AYP (19) warga halan MU Damanik, SS (18) warga jalan Marcos, SB (45) warga Sungai Katingan, ARS (62) warga Jalan Sei Bian dan JS (40) warga Jalan DI Panjaitan.

Keenam anggota sindikat itu ditangkap beserta barang bukti berupa 1.000 gram narkotika jenis sabu dan 21.000 butir pil ekstasi.

Kemudian, satu unit kapal motor kayu mesin PS 135/4 piston, muatan 20 ton panjang 10 meter, satu unit sepeda motor nomor polisi BK 2219 GF, 4 buah Paspor, satu buah KTP atas nama Selviana Sembiring, tujuh unit Handphone, uang tunai Rp7.800.000, tiga buah kartu ATM, satu exampelar dokumen kapal dan dua buah tas sandang turut diamankan.

Andi mengakui pihaknya sudah sebulan mengintai aktivitas para anggota jaringan sindikat narkoba jaringan internasional itu.

Personil BNN mendapat informasi akan ada TKI datang dari Malaysia membawa Narkoba, kemudian mengintai sejak Sabtu hingga Minggu (16/4) pihaknya melihat dua orang laki laki mengendarai sepeda motor BK 2219 QF dikawasan Sei Serindan kabupaten Asahan (perbatasan Tanjungbalai).

Saat personil BNN coba menyetop laju sepeda motor itu, kedua laki laki yang diketahui bernama Rafib Afandi S Ginting dan AYP melarikan diri bahkan tembakan peringatan tidak dihiraukan.

"Tak ingin buruan kami kabur, petugas mengambil tindakan tegas. Kedua tersangka tertembak dan mengenai kepala Rafib Afandi S Ginting dan tewas, sedangkan AYP tertembak dibagian tangan kanannya," kata Andi Loedianto.

Sementara itu, Kepala BNNK Tanjungbalai AKBP H Eddy Mashuri Nasution, menjelaskan para tersangka melanggar pasal Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat 2 pasal 113 ayat 2 pasal 114 ayat 2 pasal 115 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Saat ini para tersangka dan barang bukti dalam pengamanan BNN untuk kepentingan penyidikan dan tetap dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba internasionl itu

Pewarta: Yan Aswika
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017