Mataram (ANTARA News) - Petugas kepolisian mengamankan seorang pria berinisial F (20), asal Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar  sebagai calon anggota Polri.

Kepala Biro SDM Polda NTB Kombes Pol Mardiyono di Mataram, Senin, mengatakan, F diamankan setelah salah seorang panitia dari petugas kepolisian mengenal wajahnya yang diketahui pernah mendaftarkan diri namun tidak lolos administrasi.

"Ada petugas yang mengenali dia, akhirnya ketahuan," kata Mardiyono.

Untuk itu, pihak panitia penyelenggara seleksi calon anggota Polri dari Polda NTB langsung mengamankan F dan melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, modus yang digunakan F agar bisa lolos dalam seleksi administrasi kedua ini, yakni dengan memalsukan nilai ijazahnya.

 "Jadi yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah daftar, tapi tidak lolos administrasi karena nilainya kurang," ujarnya.

Dalam upaya keduanya ini, F membawa ijazah yang berbeda dengan nilai lebih baik dari pendaftaran pertamanya.

Terkait dengan modus tersebut, Mardiyono melihatnya sebagai sebuah pelanggaran peraturan seleksi calon anggota Polri. Begitu juga dengan pelanggaran pidana, karena persoalan ini berkaitan dengan pemberian informasi palsu.

Lebih lanjut, penanganan permasalahan F telah ditangani unit reserse. Dari hasil pendalaman keterangannya, ijazah yang dibawa F diduga berasal dari Jakarta.

"Terkait dengan dugaan ke sana (Jakarta), kita tentunya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," ucapnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017