Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada 19 April 2017 sebagai hari libur Bursa.

Direktur BEI Samsul Hidayat dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa menyatakan ketetapan itu merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua sebagai Hari Libur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Selanjutnya, ia menambahkan bahwa libur Bursa akan ditetapkan kemudian apabila adanya pengumuman Pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu.

Sebelumnya, BEI sempat menyatakan untuk tetap melakukan aktivitas transaksi efek pada saat pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, mengingat investor di pasar modal tidak hanya berada di wilayah DKI Jakarta, namun juga berada di berbagai wilayah di Indonesia dan global.

Dengan demikian, keterangan resmi BEI itu meralat pernyataan sebelumnya yang mengatakan tetap melakukan aktivitas transaksi efek saat Pilkada.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto dalam keterangan resmi menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan 19 April 2017 sebagai Hari Libur Terbatas OJK dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

Disebutkan, hari libur terbatas itu berlaku untuk Kantor Pusat OJK, dan Kantor Regional 1 DKI Jakarta dan Banten yang berkedudukan di Provinsi DKI Jakarta.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017