Sejauh ini baru seorang yang mengembalikan yaitu Mohammad Sanusi, sedangkan 12 orang lain tergantung pengembalian formulir dari pihak keluarga sampai sore ini
Jakarta (ANTARA News) - Terdapat 13 orang tahanan KPK yang berhak mengikuti Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua pada Rabu (19/4).

"Untuk pelaksanaan hak pilih tahanan KPK yang memiliki KTP Jakarta, kami koordinasi dengan TPS 19 Karet. Dari data tahanan ada 13 orang yang merupakan penduduk DKI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Namun, hingga sore ini KPK masih menunggu penyerahan formulir untuk memilih dari pihak keluarga.

"Sejauh ini baru seorang yang mengembalikan yaitu Mohammad Sanusi, sedangkan 12 orang lain tergantung pengembalian formulir dari pihak keluarga sampai sore ini," ungkap Febri.

Pencoblosan direncanakan dilakukan Rabu (19/4) sekitar pukul 10.00 WIB di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said kav C1.


Baca juga: (Begini gaya 8 tahanan KPK saat nyoblos pilkada)


Pada Pilkada Jakarta putaran pertama 15 Februari lalu, hanya 6 tahanan yang menggunakan hak pilihnya.

Keenam tahanan tersebut yaitu, mantan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, tersangka kasus dugaan suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah dan karyawan PT Merial Esa, Muhammad Adami Okta yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut.

Selanjutnya tersangka penyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman; mantan anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi, yang sudah divonis 7 tahun penjara karena menerima suap dalam pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi.

Terakhir Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng yaitu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017