Surabaya (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian terus berupaya mencegah impor cangkul secara ilegal lewat penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk dalam negeri.

"Untuk mencegah impor cangkul ilegal, kami akan menetapkan standarnya melalui SNI yang secara rinci mengatur tiga jenis produk cangkul yaitu kelas A, B dan C," kata Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih saat mengunjungi PT Boma Bisma Indra di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa.

Kemenperin membagi produk cangkul ke dalam tiga kelas, yaitu kelas A dengan kualitas terbaik, dijual dengan harga Rp60-70 ribu, kemudian kelas B dengan rentan harga Rp30-40 ribu dan kelas C atau paling rendah, dengan kisaran harga Rp15-20 ribu.

"Jadi standarnya nanti menyesuaikan dari bahan baku yang digunakan untuk masing-masing kelas cangkul itu," kata Gati.

Lebih lanjut ia mengatakan, Kemenperin saat ini kami sedang mengevaluasi kandungan apa yang harus ada di cangkul untuk setiap kelasnya.

"Kami bekerjasama secara internal dengan BPPI di Balai Besar Logam dan Mesin di Bandung untuk menentukan atau mengevaluasi SNI-nya spesifikasinya seperti apa. Jadi kami koordinasi antar kementerian dan secara internal di Kemenperin," katanya.

Selain itu, Kemenperin juga tengah melakukan pelatihan di Ceper, Jawa Tengah, tentang bagaimana memproduksi cangkul dengan lebih efisien lagi dan tidak ada kesalahan produksi.

"Selanjutnya di Ciwidey, Jawa Barat, dan Sukabumi tahun depan. Pada dasarnya di seluruh Indonesia, tetapi kami terlebih dahulu membuat benchmark sehingga daerah lain tinggal mengikuti," demikian Gati.

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017