Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tetap menginginkan agar Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu selesai tepat waktu yaitu pada akhir April 2017, karena kalau tidak maka akan mengganggu tahapan Pemilu 2019 yang dimulai Juni 2019.

"RUU Pemilu harus selesai April karena kalau tidak maka akan mengganggu tahapan Pemilu 2019," kata Taufik di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.

Taufik menjelaskan tahapan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019 dilakukan sekitar Jumi 2017 sehingga diharapkan pada penutupan masa sidang pada 27 April, RUU Pemilu bisa selesai.

Dia mengingatkan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan seluruh parpol harus melalui verifikasi sebelum mengikuti Pemilu 2019.

"Padahal DPR pada 27 April langsung reses yang waktunya cukup lama yaitu tiga pekan, sehingga RUU Pemilu harus segera diselesaikan," ujarnya.

Politisi PAN itu mengakui ada beberapa isu krusial yang dibahas seperti ambang batas parlemen, ambang batas parpol mengajukan calon presiden, penambahan jumlah anggota DPR, dan jumlah daerah pemilihan.

Sementara itu Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai perpanjangan masa kerja Pansus Pemilu dimungkinkan sehingga masih ada waktu untuk menuntaskan pembicaraan poin per-poin.

Hal itu menurut dia karena ketika pembicaraan awal antara DPR dengan Presiden, RUU itu diharapkan selesai pada akhir Mei 2017 namun disampaikan ke internal DPR targetnya akhir April.

"Saya kira nanti ujungnya pasti lobi-lobi harus antara pimpinan parpol, mereka akan terlibat. Setelah pilkada mungkin mereka lebih fokus," ujarnya.

Karena itu Fadli menilai tidak masalah memperpanjang masa kerja Pansus Pemilu ke masa sidang berikutnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017