Jakarta (ANTARA News) - Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 telah dilaksanakan  di 13.043 TPS di seantero Jakarta, Rabu.

Dua pasangan berkompetisi menuju kursi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Mereka adalah petahana saat ini, Basuki Purnama-Djarot Hidayat (nomor urut 2), dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno (nomor urut 3).

Laiknya proses Pilkada, tak semuanya berjalan mulus lancar, sebagaimana terjadi di TPS 017 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, di mana terdapat "dinamika kecil" dalam pelaksanaannya.

Di TPS yang juga menjadi lokasi tokoh Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, menentukan pilihan politiknya itu, terdapat salah seorang warga yang mendapati kesulitan menggunakan hak pilihnya.

Sekira pukul 08.00 WIB, seorang warga bernama Berliana Sitorus mendatangi TPS 017 yang ditempatkan di lokasi berbeda dibandingkan pada hari pemungutan suara putaran pertama, 15 Februari 2017 lalu.

Nama Berliana Sitorus itu, diketahui ada dalam Daftar Pemilih Tetap untuk memilih di TPS 017, namun saat mendaftar ulang antrean pemilih ia tidak membawa formulir C6 atau undangan memilih serta tidak memiliki KTP elektronik.

Perempuan itu hanya membawa KTP konvensional untuk mendaftar ulang antrean pemilih, yang menimbulkan penolakan dari saksi pasangan nomor urut tiga, Anies-Sandi.

Pangkal penolakan itu adalah dugaan KTP konvensional milik Berliana Sitorus sudah kadaluarsa alias melewati masa berlaku.

Meski sudah diizinkan memasuki area memilih di TPS namun haknya memilih ditunda, menyusul keberatan itu, sehingga ia menghubungi Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Petamburan.

Ketua PPS Petamburan diminta warga meninggalkan tempat sekira pukul 09.00 WIB. Setelah menerima pengaduan dari Sitorus, Ketua PPS Petamburan, Wiwin Twinarti, mendatangi TPS 017 Petamburan untuk mendapat informasi yang lebih lengkap.

Sang ketua PPS lantas mendapati sambutan dari sejumlah warga yang merasa keberatan Sitorus memilih karena dugaan KTP dia sudah kadaluarsa.

Twinarti menjelaskan kepada warga bahwa Sitorus berhak memilih karena namanya sudah tercantum dalam DPT, meskipun ia tidak membawa formulir C6 dan hanya berbekalkan KTP konvensional.

"Aturan mainnya memang kalau sudah masuk DPT, diperbolehkan mencoblos dengan KTP konvensional," kata Twinarti.

Meski demikian, warga setempat masih tidak menerima penjelasan dia dan bersikeras bahwa Sitorus --yang sudah meninggalkan lokasi TPS-- agar tidak diperbolehkan memilih di TPS 017 Petamburan.

Tak lama berselang, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Tanah Abang, Jatmanto, juga turut mendatangi TPS 017 Petamburan memberikan penjelasan serupa, bahwa sesuai aturan, Sitorus yang sudah terdaftar di DPT berhak memilih meski menggunakan KTP konvensional.

"Untuk yang keberatan dari pihak saksi silakan mengajukan lewat form C2," ujar Jatmanto, sebelum pergi meninggalkan  bersama warga yang masih tidak puas dengan penjelasan dari pihak berwenang.

Ditinggalkan sendirian, Twinarti diberondong berbagai pertanyaan warga yang berkerumun mengitari dia, serta sejumlah awak media yang meminta kejelasan.

Di tengah wawancara media, ada warga yang menyuruh dia meninggalkan TPS 017 Petamburan dengan argumen dianggap menimbulkan kericuhan.

Dalam kepanikan itu, akhirnya pergi meninggalkan TPS 017 Petamburan setelah mendapat pengusiran dari warga.

Hak pilih terpenuhi Sekira pukul 11.00 WIB, Anggota KPU Jakarta Pusat, Yose Rizal, turut mendatangi TPS 017 Petamburan meski bukan khusus untuk menangani polemik hak pilih Berliana, tetapi menyambut kunjungan rombongan pemantau yang dipimpin Komisioner KPU RI Ilham Saputra, Wali Kota Administratif Jakarta Pusat Manggara Pardede serta Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi A.S.

Wiwin juga menyeruak di antara kerumunan kunjungan tersebut, sembari membawa kabar baik bahwa Berliana telah menunaikan hak pilihnya di TPS 017 Petamburan.

Menurut Wiwin, sekira pukul 10.30 WIB ia mendapat sambungan telepon dari anggota KPPS TPS 017 Petamburan, untuk mengkonfirmasi status Berliana yang kembali datang meminta hak pilih.

"Sekitar jam 10.30 tadi KPPS telepon, minta kepastian soal Berliana. Saya sampaikan diperbolehkan memilih, jikapun ada saksi keberatan agar menyampaikannya lewat formulir C2," kata Wiwin.

Sayangnya, kedatangan kedua Berliana Sitorus itu luput dari perhatian awak media yang meliput jalannya pemungutan suara di Pilkada DKI 2017.

Yose menegaskan, sengkarut dinamika soal hak pilih Berliana di TPS 017 Petamburan sudah terselesaikan.

" Jadi tadi sudah selesai orang tersebut, pemilih itu tetap memilih," kata Yose.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, menyatakan, kasus serupa tak jarang ditemui dalam pemungutan suara, namun aturan menjamin agar para pemilik hak suara tetap terpenuhi.

Di sisi lain, terkait pengusiran Twinarti oleh warga, dia menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan untuk menggunakan haknya melapor ke Badan Pengawas Pemilu atau polisi jika terdapat indikasi tindakan kriminal.

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017