Pontianak (ANTARA News) - Anggota Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang pemuda berinisial DK (35) warga Jalan Sambas Barat III, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, karena tertangkap tangan membawa pisau.

"Pemuda tersebut, kami amankan Selasa (18/4) sekitar pukul 20.30 WIB, karena telah melakukan tindak pidana dan melanggar Undang-Undang Darurat atau tentang senjata tajam," kata Kasatreskrim Polresta Pontiank, Kompol M Husni di Pontianak, Rabu.

Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang membawa senjata tajam di wilayah Perum IV, Kecamatan Pontianak Timur.

"Kemudian pers Jatanras langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penggerebekan di tempat yang dimaksud. Hasilnya kami mendapatkan seorang pemuda tersebut sedang membawa senjata tajam," ungkapnya.

Kemudian ujarnya lagi, pemuda itu oleh anggota Jatanras diamankan ke Mapolresta Pontianak guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pemuda tersebut mengakui perbuatannya telah membawa senjata tajam," imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini, selain pemuda tersebut, Pers Jatanras Polresta Pontianak juga menyita dan mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau sepanjang 30 centimeter dengan gagang terbuat dari kayu yang dibungkus sarung kulit.

Akibat perbuatannya pemuda tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat pasal 12/2001 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 10 tahun penjara.

(U.A057/R021)

Pewarta: Andilala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017