Jakarta (ANTARA News) - Tim Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menuntut terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Saat membacakan tuntutan terhadap Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menyatakan perbuatan Basuki terbukti memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dalam Pasal 156 KUHP.

Ali menyatakan sepanjang pemeriksaan dalam persidangan telah didapat fakta mengenai kesalahan terdakwa dan tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa.

"Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antar golongan rakyat Indonesia," tuturnya.


Baca juga: (Pengadilan tetapkan pembacaan tuntutan Ahok 20 April)


Baca juga: (Basuki Purnama dituntut dua tahun percobaan)


Sementara hal yang meringankan, menurut dia, terdakwa mengikuti proses hukum dengan baik, sopan di persidangan, ikut andil dalam membangun Jakarta, dan mengaku telah bersikap lebih humanis.

Selain itu, menurut jaksa, keresahan masyarakat timbul setelah orang bernama Buni Yani mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia mengatakan bahwa ada pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 untuk membohongi.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, jaksa menuntut majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP.

Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada Ahok.

Sidang kasus tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (25/4) dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017