Bila tidak jeli, maka korupsi sulit untuk diberantas."
Palembang (ANTARA News) - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengatakan, pemberian hadiah berupa kuliner kepada pejabat sekarang ini dibatasi untuk mencegah agar tidak terjadi gratifikasi.

Sekarang ini pemberian kuliner paling besar senilai Rp300.000 untuk mencegah supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, katanya dalam sosialisasi pencegahan korupsi di Palembang, Jumat (21/4).

Apalagi, menurut dia, bila hadiah itu diberikan anak buah kepada atasan sehingga hal tersebut ke masa depan dinilai rawan akan penyalahgunaan wewenang.

Sekarang ini berbagai cara dan model untuk melakukan tidak korupsi, ujarnya.

Apalagi, ia mengemukakan bahwa ada pihak yang memberikan hadiah dalam batas kewajaran karena untuk mendapatkan imbalan.

"Bila tidak jeli, maka korupsi sulit untuk diberantas," ujarnya.

Oleh karena itu, ia menambahkan, KPK terus memberikan sosialisasi supaya semuanya memahami dalam pemberian hadiah yang berpotensi menimbulkan kasus korupsi.


Baca juga: (KPK respons positif bantuan TNI untuk pengawalan penyidik)

Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017