Jakarta (ANTARA News) - Pengguna formulir C6 atau surat pemberitahuan pemilih milik orang lain dalam pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran dua 19 April 2017 terancam hukuman pidana.

"Mereka melakukannya karena ketidaktahuan bahwa itu pelanggaran. Meskipun tidak tahu, tetapi melakukannya sengaja jadi tetap pelanggaran," ujar Ketua Panwascam Duren Sawit Ahmad Muhsin di TPS 19 Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu.

Ahmad menuturkan dua orang yang menggunakan formulir C6 orang lain saat pencoblosan dan paman pelaku yang menyuruh melakukan itu sama-sama dianggap bersalah.

Untuk sanksi dan hukuman, ucap dia, belum diketahui karena Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Panwaskota Jakarta Timur sedang melakukan klarifikasi.

"Masing-masing belum punya E-KTP, masih KTP lama. Akan dikenakan sanksi pidana, berapa belum ditentukan," kata Ahmad.

Ada pun penggunaan formulir C6 orang lain melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, UU Nomor 10 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota serta Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilu.

Ada pun penggunaan C6 milik orang lain di TPS 19 terjadi setelah pukul 12.00 WIB saat ketua KPPS sedang melakukan shalat dzuhur, dua orang perempuan menggunakan C6 milik tante dan ibunya yang sedang tidak berada di Jakarta.

Selanjutnya ketika dua orang itu keluar dari TPS, Ketua RT yang datang dan melihat mengetahui dua orang itu tidak terdaftar dalam DPT, kemudian diinformasikan dan diperiksa.

KPU DKI Jakarta menerima rekomendasi Bawaslu DKI untuk menyelenggarakan PSU di dua TPS, yakni TPS 001 Kelurahan Gambir dan TPS 19 Kelurahan Pondok Kelapa pada Sabtu.


Baca juga: (KPU Jakarta selesai masukan data C1)


Baca juga: (Pilkada DKI Jakarta bukti demokrasi membaik)

Pewarta: Dyah Dwi A
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017