Jakarta (ANTARA News) - Komisioner KPU DKI Jakarta Dahlia Umar mengatakan penurunan tingkat partisipasi pemilih merupakan risiko yang harus diambil saat menggelar pemungutan suara ulang (PSU) seperti di TPS 01 Gambir dan TPS 19 Pondok Kelapa, Sabtu.

"Pemilih berkurang 50 persen hari ini. Kalau PSU, risiko kurangnya jumlah pemilih," ujar dia usai memantau PSU di TPS 01 Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu.

Meski jumlah pemilih yang hadir dalam PSU menurun dibandingkan saat pencoblosan pada 19 April 2017, ia mengatakan hal itu tidak berpengaruh pada legitimasi perolehan suara dan yang akan dipakai adalah hasil PSU.

Jika terdapat kesalahan baik dari penyelenggara mau pun pemilih, meskipun pemilih tidak memahami bahwa dilarang menyalahgunakan hak suara orang lain, direkomendasikan untuk dilakukan PSU dan KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu itu.

Rekomendasi dari Bawaslu untuk menggelar PSU diakuinya harus cepat dilakukan dalam waktu sempit sehingga mungkin warga tidak dapat bersiap dan telah memiliki kegiatan lain.

PSU yang digelar hari Sabtu menjadi koreksi dalam pelaksanaan pencoblosan pilkada, kata Dahlia, karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilih dengan menggunakan formulir C6 milik orang lain.

"Hasil ini menjadi koreksi Kemarin Bawaslu mengamanatkan dilakukan PSU. Hasil yang dihitung dikoreksi dengan hasil PSU ini," tutur dia.

KPU DKI Jakarta menerima rekomendasi Bawaslu DKI untuk menyelenggarakan PSU di dua TPS, yakni TPS 001 Kelurahan Gambir dan TPS 19 Kelurahan Pondok Kelapa pada Sabtu.

Pemungutan suara ulang tersebut dilakukan karena terdapat dua orang pemilih yang penggunaan formulir C6 atas nama orang lain pada hari pencoblosan.

(T.D020/A011)

Pewarta: Dyah Dwi A
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017