Magelang (ANTARA News) - Terdakwa AMR (16) yang diduga telah membunuh siswa kelas X SMA Taruna Nusantara (TN) Magelang, Krisna Wahyu Nurachmad (15), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa.

Sidang yang berlangsung tertutup tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aris Gunawan yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid dengan hakim anggota Meilia Cristina dan David Darmawan.

"Sidang akan digelar setiap hari karena menimbang status terdakwa yang masih anak-anak, sebelum masa penahanan 25 hari habis, majelis hakim sudah harus memutus perkara tersebut," kata Bagian Humas Pengadilan Negeri Mungkid Eko Supriyanto.

(Baca juga: Siswa SMA Taruna Nusantara ditemukan meninggal di barak)

Ia menuturkan agenda dalam sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan dari tujuh jaksa penuntut umum yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Eko Hening Wardono. Usai dibacakan surat dakwaan, terdakwa diketahui tidak menyampaikan esepsi atau keberatan.

Ia mengatakan majelis hakim juga meminta Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk membacakan laporannya menyangkut kondisi anak. Sementara saksi yang diperiksa baru saksi dewasa.

Selama menjalani proses persidangan, terdakwa didampingi oleh dua penasihat hukum dan anggota keluarganya.

(Baca juga: Tersangka pembunuh Kresna jalani rekonstruksi dengan tenang)

Kajari Kabupaten Magelang Eko Hening Wardono mengatakan ada enam saksi dewasa yang menyampaikan keterangannya kepada majelis hakim, dalam sidang pertama ini. Keenam saksi itu terdiri atas lima pamong dan satu anggota tim identifikasi Polres Magelang.

"Kebetulan, penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan esepsi sehingga persidangan bisa langsung berlanjut ke tahap berikutnya," katanya.

Ia mengatakan sidang selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi anak, yang merupakan siswa SMA Taruna Nusantara dengan jumlah 13 orang. Terkait proses persidangan yang bakal berlangsung secara maraton, karena dalam sistem peradilan anak waktunya dibatasi.

"Hanya 25 hari kalender sehingga prosesnya harus terus berlanjut, memanfaaatkan waktu yang sangat terbatas," katanya.

Penasihat hukum terdakwa, Agus Joko Setiono mengatakan dalam sidang pihaknya sengaja tidak mengajukan esepsi kepada majelis hakim, namun bukan berarti pihaknya membenarkan isi surat dakwaan.

"Bukan berarti kami membenarkan karena surat dakwaan itu masih akan diuji di persidangan," katanya.

(Baca juga: Berkas perkara pembunuhan SMA Taruna Nusantara lengkap)

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017