Jakarta (ANTARA News) - KPK akan menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai Tindak Pidana oleh Korporasi.

Penerapan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.

"Cara asset recovery akan dilakukan adalah dengan menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan juga sudah diatur dalam Perma Korporasi bagaimana menerapkan tindak pidana ke perusahaannya, nanti kita akan masuk ke sana," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Selasa.

KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka karena saat menjabat sebagai Kepala BPPN pada 2004 diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Hasil restrukturisasinya adalah Rp1,1 triliun dapat dikembalikan dan ditagihkan ke petani tambak. Sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.

Artinya ada kewajiban BDNI sebesar Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan dan menjadi kerugian negara.

"Ke manapun alur (uangnya) akan dicari, bukan hanya di Indonesia saja tapi juga di negara lain juga ada," kata Basaria.

Menurut Basaria, penerbitan SKL itu bukanlah suatu perbuatan tindak pidana korupsi karena merupakan suatu kebijakan pemerintah. Tapi berubah menjadi korupsi ketika saat berjalannya kebijakan ada orang yang mengambil manfaatnya untuk diri sendiri atau kelompok atau suatu korporasi.

"Kebijakan itu menjadi tindak pidana korupsi apabila di dalam proses berjalannya kebijakan tersebut ada sesuatu manfaat yang diambil, diperoleh orang yang mengambil kebijakan tersebut untuk kelompoknya atau diri sendiri atau orang lain.

Saat ini KPK fokus kepada SAT (Syafruddin Arsjad Temenggung) karena harusnya ada Rp4,8 triliun yang dikembalikan tapi hanya Rp1,1 triliun yang diambilalih sehingga merugikan negara Rp3,7 triliun.

"Seharusnya Rp4,8 triliun itu dilunasi dulu baru dikeluarkan SKL. Dengan dasar SKL ini maka dibuatkan SP3 oleh penyidik di Kejaksaan," kata Basaria.

Syafruddin juga menjadi tersangka di Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi "cessie" oleh BPPN kepada Victoria Securities International Corporation. Kasus tersebut terkait dengan pembelian hak tagih (cessie) PT Adyaesta Ciptatama (AC) oleh PT Victoria Securities International (VSI) Corporation dari BPPN pada 2003 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp420 miliar.

Syafruddin disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema untuk mengatasi masalah krisis ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF.

Bank Indonesia sudah mengucurkan dana hingga lebih dari Rp144,5 triliun untuk 48 bank yang bermasalah agar dapat mengatasi krisis tersebut. Namun penggunaan pinjaman ternyata tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara dinyatakan merugi hingga sebesar Rp 138,4 triliun karena dana yang dipinjamkan tidak dikembalikan.

Terkait dugaan penyimpangan dana tersebut, sejumlah debitur kemudian diproses secara hukum oleh Kejaksaan Agung tapi Kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada para debitur dengan dasar SKL.

SKL diterbitkan oleh BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Berdasar Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

(T.D017/S023)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017