Yerusalem (ANTARA News) - Israel menunjuk hakim perempuan pertama dalam sistem pengadilan syariat Islam pada Selasa (25/4), sebuah langkah yang dianggap bersejarah.

Komite peradilan Israel memilih Hana Khatib, pengacara dari kota utara Tamra, dan tiga pria lain menjadi hakim agama, atau qadi, di pengadilan yang menangani hukum personal bagi muslim di dalam Israel.

Menteri Kehakiman Ayelet Shaked, yang berasal dari partai kanan-jauh Jewish Home dan kepala komite yang memilih Khatib, mengatakan penunjukan hakim agama perempuan "seharusnya dilakukan sejak dahulu."

"Ini kabar baik bagi perempuan Arab dan masyarakat Arab," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikutip kantor berita AFP.

"Saya senang dengan pilihannya, dan berharap ini memimpin pemilihan perempuan selanjutnya," katanya.

Aida Touma-Sliman, seorang anggota parlemen Arab dari koalisi Joint List, menyebut penunjukan Khatib sebagai "langkah bersejarah" yang merupakan buah perjuangan legal panjang, menambahkan bahwa itu akan menguntungkan semua orang Arab di Israel.

"Ini saatnya percaya pada kekuatan perempuan Arab dalam menempati jabatan apa pun, mengambil keputusan dan berada dalam posisi berpengaruh di masyarakat dan negara, dan menghalau berbagai rintangan," katanya dalam sebuah pernyataan.

Di Israel, undang-undang mengenai keluarga -- perceraian, pernikahan dan amal -- berada di bawah yurisdiksi pengadilan agama, dan sistem terpisah juga ada untuk kepercayaan lain di negara tersebut.

Khatib adalah perempuan pertama bukan hanya di pengadilan syariat Islam, namun juga seluruh pengadilan agama yang ada di Israel karena tidak ada perempuan yang menjadi hakim di pengadilan agama orang-orang Yahudi yang disebut Druze.

Tidak banyak perempuan yang menjadi qadi di seluruh dunia. Dua perempuan lain menjadi hakim syariat di negara tetangga Otoritas Palestina.

Khatib akan dilantik oleh Presiden Israel Reuven Rivlin dalam beberapa pekan.

Ada sembilan pengadilan syariat regional di Israel, demikian juga dengan pengadilan bandingnya, dan penunjukan yang sekarang menambah jumlah qadi dalam sistem peradilam Muslim menjadi 18, demikian menurut warta kantor berita AFP. (mr)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017