Yogyakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua dalil yang diajukan pasangan calon nomor satu Imam Priyono dan Achmad Fadli dalam sidang gugatan terhadap hasil Pilkada Kota Yogyakarta.

"Semua dalil dalam permohonan yang diajukan pemohon ditolak. Dengan demikian, Surat Keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dicabut dan berlaku," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Rabu.

KPU Kota Yogyakarta akan menindaklanjuti keputusan MK dengan melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.

"Paling lambat tiga hari kerja setelah keputusan MK ditetapkan, sudah harus dilakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih," kata Wawan.

Sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara, pasangan calon nomor urut dua Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi memperoleh 100.333 suara, sedangkan Imam Priyono dan Achmad Fadli mengantongi 99.146 suara.

Dalam sidang putusan MK, dalil gugatan dari pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat formal hukum sehingga permohonan tersebut tidak dapat diteruskan.

Pemohon mengajukan empat materi perkara, di antaranya penghilangan 967 hak pilih pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap, jumlah pemilih tambahan melebihi jumlah surat keterangan yang ditetapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, suara sah dinyatakan sebagai suara tidak sah, serta mobilisasi aparatur sipil negara oleh pasangan calon nomor dua.

Anggota Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Satu Fokki Ardiyanto juga mengatakan bahwa gugatan mereka ditotak oleh MK. "Selamat untuk pasangan calon nomor dua. Kami tentunya akan membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Yogyakarta," katanya.

Meski pasangan calon nomor dua memperoleh 50,3 persen suara dalam pilkada, ia mengatakan, keduanya tetap membutuhkan bantuan dari seluruh pihak untuk melaksanakan pembangunan di Yogyakarta.

"Hasil dari MK akan kami sampaikan ke seluruh pendukung pasangan calon nomor satu dan kami pun belum memastikan untuk menjadi oposisi atau tidak," katanya.

Sementara kubu pasangan calon nomor urut dua langsung memanjatkan doa syukur saat MK memutuskan untuk menolak gugatan dari pemohon.

"Hasil dari MK ini menjadi amanah yang harus diemban oleh pasangan calon nomor dua. Kami akan mendukung hingga akhir," kata Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Dua Muhammad Sofyan.

Selain dihadiri oleh pendukung pasangan calon nomor dua, doa bersama tersebut juga dihadiri oleh istri pasangan calon.

"Setelah ini, tidak ada lagi pasangan nomor satu dan nomor dua. Semuanya sama. Semuanya harus dirangkul untuk saling membantu membangun Yogyakarta," kata Poerwati Soetji Rahajoe, istri calon wakil wali kota Heroe Poerwadi.

Pasangan calon nomor dua, Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi akan mengemban amanah sebagai Kepala Daerah Kota Yogyakarta selama 2017 sampai 2022. 


Baca juga: (DPR undang KPU-Bawaslu bahas persiapan Pilkada 2018)

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017