Surabaya (ANTARA News) - Petugas gabungan dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyita dua krat minuman keras (miras) jenis bir dari Kafe SO Kayoon Surabaya karena tak berizin.

"Kami sita dua krat masing-masing berisi bir putih dan bir hitam sebagai barang bukti karena tidak memiliki izin miras," ujar Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polrestabes Surabaya AKBP Minarti, Kamis.

Dia mengatakan, pengelola kafe tidak dapat menunjukkan izin saat diminta petugas sehingga beberapa miras langsung diamankan sebagai barang bukti.

"Izin yang dimaksud itu istilahnya CK 6, yaitu belum menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan serta dokumen pelindung pengangkutan," jelasnya.

Sanksinya, lanjut Minarti, Kafe SO Kayoon dikenai tindak pidana ringan. "Ini tadi pemiliknya tidak ada. Kami dihadapkan dengan petugas sekuritinya," katanya.

Namun begitu, dia memastikan, pada dini hari itu juga, Kafe SO Kayoon telah dikenai tipiring melalui format yang telah ditandatangani.

Di kafe yang berlokasi di tepi Sungai Kalimas itu, polisi juga mengamankan empat orang pengunjung yang tidak membawa identitas (KTP). Polisi langsung menggiringnya ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Petugas gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur pada dini hari itu memang sedang menggelar operasi penertiban tempat hiburan malam.

"Ini operasi rutin besar, sekaligus melaksanakan Operasi Bina Kusuma yang telah berlangsung sejak 1 April lalu," terang Minarti.

Sedikitnya 40 personel dari Polda Jawa Timur yang ikut bergabung dalam operasi besar yang dimulai pukul 00.00 itu. "Mereka dari Shabara dan Binmas, termasuk dari Polrestabes Surabaya melibatkan Unit Tipiring dan Resrkim," ucapnya.

Selain menertibkan sejumlah tempat hiburan, Operasi Bina Kusuma oleh anggota gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur pada dini hari itu juga menggelar patroli mengamati situasi keamanan Kota Surabaya.

Baca juga: (Polres Kampar ringkus pelaku pembunuhan di Jatim)

Pewarta: Slamet AS/Hanif N
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017