Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Gayo Lues tahun 2017 serta memerintahkan KIP Provinsi Aceh dan KIP Gayo Lues melaksanakan pemungutan suara ulang.

Menurut putusan mahkamah yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Kamis, pemungutan suara ulang diperintahkan dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang di Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Rikit Dekat di Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Tungel Baru di Kecamatan Rikit Gaib; TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon di Kecamatan Blangpegayon; dan TPS 3 Penampaan Toa di Kecamatan Blangkejeren.

Mahkamah memerintahkan KIP melaksanakan pemungutan suara ulang paling lama 30 hari setelah putusan disampaikan dan memerintahkan KIP Kabupaten Gayo Lues melaporkan hasil pemungutan suara ulang kepada Mahkamah paling lama tujuh hari kerja setelah ditetapkan.

Mahkamah memerintahkan pemilingan suara ulang di lima TPS itu karena terbukti ada penggunaan hak pilih lebih dari satu kali di tempat-tempat pemungutan suara itu.

Selama persidangan terungkap adanya bukti surat berupa salinan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren yang menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada enam orang yang terbukti melakukan pidana pemilu karena memilih lebih dari satu kali.

Mahkamah juga menyatakan bahwa Panwaslih Kabupaten Gayo Lues telah melakukan pelanggaran, karena tidak memberikan rekomendasi kepada KIP Kabupaten Gayo Lues untuk melakukan pemungutan suara ulang.

"Padahal yang bersangkutan mengetahui adanya pencoblosan lebih dari satu kali tersebut, merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 112 ayat (2) huruf d UU 1/2015 sebagaimana telah diubah dengan UU 10/2016," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum hakim.

Demi kepastian hukum, Mahkamah menegaskan, jumlah dan nama pemilih dalam pemungutan suara ulang harus menggunakan jumlah dan nama pemilih sebagaimana terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, serta Daftar Pemilih Tambahan di TPS-TPS dimaksud dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues tanggal 15 Februari 2017.

Baca juga: (Permohonan sengketa pilkada Aceh Barat Daya ditolak)


Baca juga: (Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai gubernur Aceh)

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017