Jakarta (ANTARA News) - DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Sistem Perbukuan dan Rancangan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan menjadi undang-undang pada Kamis, di Gedung DPR, Jakarta.

Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky mengatakan RUU Perbukuan ditujukan untuk meningkatkan literasi masyarakat Indonesia karena tingkat tingkat literasi suatu bangsa berbanding lurus dengan kemajuannya.

"UNESCO menyebutkan minat baca bangsa Indonesia pada angka 0,001 yang artinya hanya satu dari seribu orang yang membaca buku," kata dia.

Undang Undang Perbukuan, ia menjelaskan, antara lain mengatur mengenai penjaminan ketersediaan buku baik buku umum maupun buku pendidikan yang meliputi buku teks utama dan buku teks pendamping.

"Dibutuhkan komitmen untuk penyediaan buku teks utama tanpa dipungut biaya," kata dia.

Peraturan itu juga mencakup penertiban dan pengawasan buku yang beredar, perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku perbukuan serta pemberian insentif dalam kegiatan pengembangan perbukuan.

"Ini merupakan penegasan terhadap perlindungan hukum atas hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang hak cipta," kata dia.

DPR juga menyetujui pengesahan RUU Pemajuan Kebudayaan menjadi undang-undang, yang menjadi sejarah baru karena sejak 1982 RUU tentang Kebudayaan terus diajukan namun baru tahun ini disetujui pengesahannya menjadi undang-undang.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid bahagia akhirnya rancangan undang-undang itu disetujui pengesahannya.

"Akhirnya perjuangan panjang kita membahas rancangan undang-undang ini setahun lebih, terbayarkan. Disahkannya RUU Pemajuan Kebudayaan ini mencerminkan proses kebudayaan kita sendiri artinya sampai kepada konsensus bagaimana cara indonesia memajukan kebudayaan," katanya.

Dia mengatakan dengan adanya Undang Undang Pemajuan Kebudayaan, Indonesia memiliki strategi untuk mengembangkan kebudayaan.


Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017